BOLEHKAH MEMASUKKAN TELEVISI DI RUMAH
✒📁 Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah
📬 Penanya: Apakah hukum memasukkan pesawat televisi ke dalam rumah dengan tujuan untuk menyaksikan siaran channel-channel Islam yang berisi hal-hal yang berfaedah bagi kaum Muslimin dan bermanfaat bagi mereka ? semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
🔓 Asy-Syaikh: Orang yang terbebas dari televisi di rumah tidak diragukan lagi dia selamat dan berlepas diri dari keburukan yang besar dan menutup pintu keburukan yang besar tersebut dari dirinya. Acara di channel-channel televisi yang disiarkan itu telah dicukupi oleh Idza’atul Qur’an, karena channel-channel televisi itu isinya hampir sama dengan Idza’atul Qur’an. Jadi Idza’atul Qur’an –walhamdulillah– mencukupi, bisa didengar serta mencukupi dari channel-channel televisi.
🔊 Maka saya menasehatkan agar seseorang selamat dari alat ini, karena jika dia memasukkannya ke dalam rumah maka akan memberi pengaruh buruk terhadap dirinya, anak-anak dan istrinya.
✅ Awalnya mereka meniatkan hanya untuk membuka channel-channel Islam, kemudian bermudah-mudahan sedikit demi sedikit hingga… Juga anak-anak dan istri mereka tidak menginginkan kecuali hiburan saja. Istri dan anak-anak kebanyakannya yang mereka inginkan adalah hiburan, bukan untuk dzikir. Sedangkan perkara-perkara syari’at bagi mereka tidak ada nilainya.
💥 Mereka hanyalah menginginkan hiburan saja. Jadi dengan demikian maka engkau membuka pintu keburukan bagi mereka. Dan Idza’atul Qur’an –walhamdulillah– padanya terdapat kebaikan yang banyak dan padanya tidak ada hal yang terlarang, walillahihamd. Acaranya bacaan Al-Qur’an, ceramah, pelajaran-pelajaran agama, kalimat yang baik, atau masalah-masalah ilmiah. Semuanya kebaikan,
Walilahilhamd.
forumsalafy.net/bolehkah-memasukkan-televisi-di-rumah/
@forumsalafy
_____________
Tidak ada komentar:
Posting Komentar