Sabtu, 25 April 2020

BOLEHKAH TIDAK PUASA RAMADHAN KARENA PEKERJAAN

BOLEHKAH TIDAK PUASA RAMADHAN KARENA PEKERJAAN

📑 Ulama Lajnah Daimah berkata,

" لا يجوز للمكلف أن يفطر في نهار رمضان لمجرد كونه عاملا ، لكن إن لحق به مشقة عظيمة اضطرته إلى الإفطار في أثناء النهار فإنه يفطر بما يدفع المشقة ثم يمسك إلى الغروب ويفطر مع الناس ويقضي ذلك اليوم الذي أفطره."

"Tidak boleh bagi seorang mukallaf (telah mendapat beban syariat) tidak berpuasa di siang hari Ramadhan hanya karena ia sebagai pekerja, akan tetapi ketika ia mengalami kesulitan yang berat, sehingga mengharuskan berbuka di siang Ramadhan, maka hendaknya ia membatalkan puasanya untuk menghilangkan kesulitan yang dialaminya, setelah itu dia menahan diri sampai matahari terbenam lalu ia berbuka bersama manusia. Tetapi dia wajib mengqadha puasanya pada hari itu di hari lain”.

💎 Al Lajnah ad Daimah Lilbuhutsil Ilmiyyah wal Ifta' 233/10

🖥http://t.me/ukhwh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar