HUKUM MENDAPATKAN CAIRAN SETELAH SELESAI SHALAT
🔊 Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah mengatakan,
إذا صلى الإنسان ثم اكتشف بعد الصلاة أنه خرج منه بول أو مذي ففيه تفصيل: إن تيقن أن هذا خرج في الصلاة فعليه الإعادة، عليه أن يتوضأ، يستنجي من البول أو من المذي ويغسل ذكره وأنثييه من المذي ويعيد الوضوء الشرعي ويعيد الصلاة، أما إن كان عنده شك لا يدري هل هذا خرج في الصلاة أو بعد الصلاة فليس عليه إعادة
"Apabila seseorang telah melakukan shalat kemudian setelah selesai ternyata baru diketahui bahwa telah keluar darinya air kencing atau madzi, maka dalam hal ini terdapat perincian:
- Jika dia yakin keluarnya cairan tersebut ketika shalat, maka dia wajib mengulangi shalatnya, berwudhu dan beristinja (membersihkan kemaluan) dari air kencing, atau beristinja dari keluarnya madzi dengan mencuci zakar dan buah pelirnya lalu mengulangi wudhunya dengan cara yang syar'i serta mengulangi shalatnya.
- Adapun jika dia ragu dan tidak mengetahui apakah keluar cairannya ketika shalat atau setelah selesai shalat, maka tidak ada kewajiban baginya untuk mengulangi shalatnya."
📚 Nur alas Darb kaset nomor 107
t.me/KajianIslamTemanggung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar