Sabtu, 25 Juli 2020

TIDAK BOLEH MENGGANGGU TETANGGA

TIDAK BOLEH MENGGANGGU TETANGGA

💡 Abu Syuraih radhiallahu anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

وَاللهِ لاَ يُؤْمِنُ، وَاللهِ لاَ يُؤْمِنُ، وَاللهِ لاَ يُؤْمِنُ. قِيْلَ: وَمَنْ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: الَّذِي لاَ يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ

“Demi Allah tidak beriman, demi Allah tidak beriman, demi Allah tidak beriman!”

Rasul ditanya, “Siapa wahai Rasulullah?”

Beliau bersabda, “Seseorang yang tetangganya tidak merasa aman dari keburukannya.” (HR. al-Bukhari dalam ash-Shahih no. 6016 dan Ahmad dalam al-Musnad [4/31 dan 6/385])

📝 Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berkata,

❗️“Dalam hadits ini terdapat dalil akan haramnya berbuat zalim kepada tetangga, baik dalam bentuk perkataan maupun perbuatan.

❌ Di antara kezaliman dalam bentuk perkataan adalah memperdengarkan kepada tetangga suara yang mengganggu, seperti radio, televisi, atau suara sejenis yang mengganggu. Sesungguhnya, hal ini tidaklah halal, meskipun yang diperdengarkan adalah bacaan Al-Qur’an. (Selama hal itu) mengganggu tetangga, berarti dia telah berbuat zalim. Tidak halal baginya untuk melakukannya.

‼️ Adapun (kezaliman dalam bentuk) perbuatan, contohnya membuang sampah di sekitar pintu tetangga, mempersempit pintu masuknya, atau hal semisalnya yang merugikan tetangga. Termasuk dalam hal ini adalah jika seseorang memiliki pohon kurma atau pohon lain di sekitar tembok tetangga, ketika dia menyirami, (airnya berlebih hingga) melampaui tetangganya. Ini pun sesungguhnya termasuk kezaliman yang tidak halal baginya.” (Syarh Riyadhis Shalihin, 2/178)

🖥 Baca selengkapnya di 👇

🌏 https://asysyariah.com/meraih-ridha-allah-dan-cintanya-dalam-hidup-bertetangga/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar