Senin, 14 September 2020

HARAM BERDUSTA ATAU MENYEMBUNYIKAN CACAT DALAM JUAL BELI

بسم الله الرحمن الرحيم 🌳🕌

HARAM BERDUSTA ATAU MENYEMBUNYIKAN CACAT DALAM JUAL BELI

🕌 Dari Hakiim bin Hizam radiyallahu 'anhu  dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا، فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا  بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا، وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا

"Penjual dan pembeli memiliki hak khiyar selama belum berpisah. Jika keduanya jujur dan menjelaskan (keadaan barangnya), diberkahi untuk mereka jaul beli mereka. Adapun jika keduanya dusta dan menyembunyikan (cacat barangnya), dihilangkan barakah jual beli mereka".

HR lmam Bukhari dan lmam Muslim

Hak khiyar yaitu hak untuk melanjutkan atau membatalkan jual beli. Pada asalnya masing-masing punya hak ini selama belum berpisah.

👍🏽 lmam lbnu Qudamah rahimahullah mengatakan;

"Siapa mengetahui ada cacat pada barang dagangannya, maka tidak boleh ia menjualnya, sampai ia menjelaskan cacatnya itu kepada pembeli. Jika ia tidak menjelaskannya, maka ia berdosa dan bermaksiat. Hal ini ditegaskan oleh lmam Ahmad berdasarkan hadits riwayat Hakiim bin Hizam dari Nabi bersabda;
"Penjual dan pembeli memiliki hak khiyar selama belum berpisah. Jika keduanya jujur dan menjelaskan (keadaan barangnya), diberkahi untuk mereka jaul beli mereka. Adapun jika keduanya dusta dan menyembunyikan (cacat barangnya), dihilangkan barakah jual beli mereka".

HR lmam Bukhari dan lmam Muslim

Nabi juga bersabda;

المسلم أخو المسلم، لا يحل لمسلم باع من أخيه بيعا إلا بينه له

Seorang muslim itu saudara muslim yang lain. Tidak halal bagi seorang muslim menjual suatu jualan kepada saudaranya, kecuali mesti menjelaskan (keadaan) barang jualan itu kepadanya".

📚 Al Mughni (4/108).

👍🏽Beliau juga mengatakan;
"Makna menipu cacat barang yaitu menyembunyikannya dari pembeli dalam keadaan ia mengetahuinya, atau ia menutup-nutupinya dari pembeli dengan mengesankan kepada pembeli seakan tidak ada cacatnya, sama saja dalam hal ini cacat yang ia ketahui lalu ia menyembunyikannya, ataupun cacat yang ia tutup-tutupi (ia kaburkan). Dua-duanya adalah tipuan dan haram".

📚 Al Mughni (4/113).

👍🏽 lmam lbnu Hajar Asqalani rahimahullah mengatakan;

"Di dalam hadits ini ada keterangan bahwa barakah diperoleh oleh penjual dan pembeli jika terwujud syarat dari kedua pihak, yaitu syarat jujur dan menjelaskan (kondisi barangnya), dan barakah dihilangkan (dari kedua pihak) jika terwujud kebalikannya, yaitu dusta dan menyembunyikan/menutup-nutupi (cacat barangnya).

Apakah bisa barakah diperoleh oleh salah satu  di antara kedua pihak jika syarat (jujur dan menjelaskan) itu hanya terwujud darinya (satu pihak), sementara tidak terwujud dari pihak yang satunya❓
Yang nampak dari hadits ini mengharuskan demikian (barakah diperoleh pihak yang jujur).
Namun juga mungkin kesialan salah satu pihak itu mengena pula pihak yang satunya, yaitu berupa dihilangkannya barakah dari barang tersebut jika terjadi dusta atau menyembunyikan (cacat) ini dari salah satu pihak, meskipun pahala tetap didapat oleh pihak yang jujur dan menjelaskan, sementara dosa didapat oleh pihak yang dusta dan menyembunyikan (menutup-nutupi).

Di dalam hadits ini juga terdapat keterangan bahwa dunia itu tidak bisa sempurna didapatkannya kecuali dengan amal shalih, dan bahwa (mudhorot) maksiat itu bisa menghilangkan kebaikan dunia dan akhirat".

📚 Fathul Baari Syarah Shahih Bukhari

Semoga Allah beri taufiq kita semua untuk bisa jujur dan terus terang dalam jual beli, lalu Dia berkahi jual beli kita maupun harta kita. Aamiin

الله أعلم
وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم

✍🏾 FIK  الفقير إلى معفرة ربه أبو يحيى

t.me/forumIlmiahkaranganyar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar