LARANGAN WANITA KELUAR MEMAKAI PARFUM
💬 Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda,
( ﺃﻳﻤﺎ اﻣﺮﺃﺓ ﺃﺻﺎﺑﺖ ﺑﺨﻮﺭاً ﻓﻼ ﺗﺸﻬﺪ معنا العشاء الأخرة)
" فإذا كان ذلك حراماً على مريدة المسجد فماذا يكون الحكم على مريدة السوق والأزقة والشوارع؟ لا شك أنه أشد حرمة وأكبر إثما."
"Wanita mana saja yang memakai bukhur (wewangian ), maka janganlah ia menghadiri shalat isya bersama kami."
"Syaikh al-Albani rahimahullah mengatakan,
'Apabila memakai parfum dilarang ketika seorang wanita hendak pergi ke masjid, maka bagaimana hukumnya jika dia hendak pergi ke pasar, gang- gang dan jalan-jalan? Tidak dia ragukan lagi bahwa hal itu lebih diharamkan dan lebih besar dosa nya'."
📓 Jilbab al-Mar'ah 139.
t.me/KajianIslamTemanggung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar