بسم الله الرحمن الرحيم
SHADAQAHLAH DARI HASIL USAHA YANG HALAL
🕌 Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata, " Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda;
مَنْ تَصَدَّقَ بِعَدْلِ تَمْرَةٍ مِنْ كَسْبٍ طَيِّبٍ، وَلَا يَقْبَلُ اللَّهُ إِلَّا الطَّيِّبَ، وَإِنَّ اللَّهَ يَتَقَبَّلُهَا بِيَمِينِهِ، ثُمَّ يُرَبِّيهَا لِصَاحِبِهِ كَمَا يُرَبِّي أَحَدُكُمْ فَلْوَهُ حَتَّى تَكُونَ مِثْلَ الْجَبَلِ
"Siapa yang bershadaqah senilai sebutir kurma dari hasil usaha yang suci (halal) -dan Allah pun tidak mau menerima kecuali yang suci-, maka Allah akan menerimanya dengan tangan kananNya, kemudian Dia memeliharanya untuk orang yang bershadaqah seperti salah seorang kalian memelihara anak kudanya, hingga (pahala) shadaqah itu menjadi seperti gunung".
HR lmam Bukhari (1410), lmam Muslim (1014) dan lmam Malik (2844)
Dalam redaksi lmam Malik disebutkan dengan lafadl;
... كَانَ إِنَّمَا يَضَعُهَا فِي كَفِّ الرَّحْمَنِ ...
.. Allah meletakkan shadaqah itu di telapak Ar Rahman ..
فَلُوَّهُ ، أَوْ فَصِيلَهُ،
"... memelihara anak kudanya atau anak untanya ...".
👍🏽 lmam Al Baaji penulis kitab Al Muntaqa Syarah Muwattha' mengatakan;
Sabda Rasul "Siapa yang bershadaqah senilai sebutir kurma dari hasil usaha yang suci", yang dimaksud suci adalah halal
"dan Allah tidak mau menerima kecuali yang suci (halal)" maksudnya -wallahu a'lam- bahwa siapa yang bershadaqah dari harta yang haram, maka sesungguhnya ia tidak diberi pahala atas shadaqah itu, bahkan ia berdosa ketika ia tidak mengembalikan harta itu kepada yang berhak.
Sabda beliau, "Allah tidak mau MENERIMA kecuali yang suci (halal)" makna MENERIMA di sini -wallahu a'lam- bahwa Allah menghitungnya sebagai shadaqah (yang sah) dan akan memberinya pahala atasnya.
Sabda beliau, "Sesungguhnya saja Dia meletakkan shadaqah itu di telapak tangan Ar Rahman (Yang Maha Pengasih)", mungkin
makna yang dimaukan adalah besarnya pahala Allah 'Azza waJalla kepadanya atas shadaqah itu dan Allah menjaganya karena shadaqahnya.
Dan "telapak tangan Ar Rahman" maknanya tangan kananNya.
Sabda beliau, "kemudian Dia memeliharanya untuk orang yang bershadaqah seperti salah seorang kalian memelihara anak kudanya" maksudnya bahwa Allah 'Azza waJalla mengembangkan shadaqah itu dan melipatkalikan pahalanya seperti seseorang mengembangkan (memelihara) anak kudanya (faluwah). Faluwah adalah hewan betina hasil persilangan antara kuda betina dengan khimar jantan.
"Atau fashilnya", fashil yaitu anak unta.
Karena hal itu termasuk kebiasaan yang berjalan pada manusia, yaitu mengembangkannya dengan memeliharanya dan berharap untuk bertambah besar.
Sabda beliau, "hingga (pahala) shadaqah itu menjadi seperti gunung", maksudnya -wallahu a'lam- bahwa dengan pemeliharaan Allah 'Azza waJalla pahala shadaqah itu (menjadi besar) seperti gunung.
Allah 'Azza waJalla berfirman;
مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَآءُ ۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ
"Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas, Maha Mengetahui."
(QS. Al-Baqarah: 261)
📚 Al Muntaqa Syarah Al Muwattha' lmam Malik.
✍🏾 FIK الفقير إلى معفرة ربه أبو يحيى
t.me/forumIlmiahkaranganyar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar