Rabu, 16 September 2020

WAJIB JUJUR DALAM JUAL BELI DAN MENJELASKAN KONDISI BARANGNYA

بسم الله الرحمن الرحيم 🌳🕌

WAJIB JUJUR DALAM JUAL BELI DAN MENJELASKAN KONDISI BARANGNYA

👍🏽 Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullah mengatakan;

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين، والصلاة والسلام على عبده ورسوله نبينا محمد وعلى آله وأصحابه والتابعين
أما بعد

📻 Pembicaraan saya hari ini bersama anda sekalian saudara-saudara pendengar yang mulia tentang wajibnya jujur dan tulus dalam mu'amalah. Telah shahih dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau bersabda;

الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا، فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا  بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا، وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا

"Penjual dan pembeli memiliki hak khiyar selama belum berpisah. Jika keduanya jujur dan menjelaskan (keadaan barangnya), diberkahi untuk mereka jual beli mereka. Adapun jika keduanya dusta dan menyembunyikan (cacat barangnya), dihilangkan barakah jual beli mereka".
HR lmam Bukhari dan lmam Muslim

Dan ini hadits yang shahih dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, menunjukkan kita kepada beberapa pelajaran, di antaranya;

✅ Penjual dan pembeli itu memiliki hak khiyar selama kedua pihak masih dalam majelis (tempat transaksi jual beli) tersebut. Sehingga jika penjual ingin menarik kembali barangnya, atau si pembeli ingin menarik kembali, maka tidak ada dosa selama kedua pihak masih dalam majelis.

💥 Karena kadang seorang penjual itu menjual barangnya, tapi kemudian setelah itu ia menyesal. Atau kadang seorang pembeli membeli suatu barang, tapi kemudian setelah itu ia menyesal. Maka Allah menjadikan bagi kedua pihak kelapangan selama keduanya masih dalam majelis, siapa yang ingin menarik kembali, boleh ia menariknya selama salah satu dari kedua pihak tidak memberikan pilihan kepada pihak satunya. Jika salah satu pihak memberikan pilihan kepada pihak satunya dengan mengatakan, "Pilihlah (antara melangsungkan atau membatalkan)". Lalu yang satu memilih untuk melangsungkan jual beli, maka jual beli itu berlangsung (selesai).

🤝🏼 Adapun jika kedua pihak diam, maka masing-masing dari keduanya memiliki hak khiyar. Jika penjual mau, ia boleh melangsungkan, jika ia mau ia boleh menarik kembali (membatalkan), dan jika pembeli mau, ia boleh melangsungkan, jika ia mau, ia boleh menarik kembali selama kedua pihak masih di majelis mereka, selama belum berpisah.
Inilah makna sabda beliau "Penjual dan pembeli memiliki hak khiyar". Ini merupakan kemudahan dari Allah Ta'aalaa dan rahmatNya maupun kelembutanNya kepada hamba-hambaNya.

✅ Kemudian Nabi bersabda, "Jika keduanya jujur dan menjelaskan (keadaan barangnya), diberkahi jual beli mereka. Adapun jika keduanya dusta dan menyembunyikan (cacat barangnya), dihilangkan barakah jual beli mereka".

Sabda beliau ini memberi pelajaran kepada kita tentang wajibnya jujur dan menjelaskan (keadaan barang jualan) dalam bermu'amalah. Dan bahwasanya seorang mukmin tidak boleh menipu saudaranya dan berdusta kepadanya (dengan tujuan) agar dagangannya dihargai (ditukar) dengan harta, yang mana kalau pembeli tahu hakikat/kenyataan (barang tersebut), maka ia tidak mau menukarnya (membelinya).

👉🏾Seorang muslim itu saudara muslim yang lain, tidak boleh mendustainya, tidak boleh menelantarkannya, tidak boleh meremehkannya, tidak boleh menipunya, tidak boleh mengkhianatinya, tidak boleh mendengkinya dan tidak boleh melakukan kepadanya apa-apa yang tidak pantas.

👍🏽Demikianlah As Sunnah datang dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam . Dan Allah Jalla wa'Alaa .... di dalam kitabNya yang agung menyebut hamba-hambaNya yang mukmin sebagai saudara. Demikian pula Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda;
المسلم أخو المسلم
"Seorang muslim itu saudara muslim yang lain".

👉🏾 Maka wajib bagi anda wahai hamba Allah untuk memperhatikan saudara anda, untuk bersungguh-sungguh dalam bersikap tulus (jujur) kepadanya dalam berbagai mu'amalah; jual beli, bisnis maupun berbagai mu'malah yang lain. Jangan anda menipunya, jangan mengkhianatinya, jangan menyembunyikan darinya cacat yang ada pada barang dagangan. Bahkan harus anda jelaskan hakikat (keadaan sebenarnya) barang tersebut kepadanya dan jangan anda sembunyikan sesuatu pun darinya.

🚘 Sama saja barang itu berupa mobil atau rumah atau toko atau tanah atau hewan atau yang lain. Anda jelaskan kepadanya keadaan sebenarnya barang tersebut kepadanya dan jangan menyembunyikannya sedikitpun, yang kalau saudaramu (pembeli) tahu keadaan sebenarnya pastilah berubah keadaannya (tidak jadi membeli). ... Maka jelaskan kepadanya keadaan sebenarnya, karena anda itu saudaranya dan dia saudara anda, seorang muslim itu saudara muslim yang lain.

🕌 Di dalam hadits lain yang shahih dari Rasulullah _shallallahu 'alaihi wasallam_ bersabda;

المؤمن للمؤمن كالبنيان يشد بعضه بعضا

"Seorang mukmin terhadap mukmin yang lain itu seperti sebuah bangunan, sebagiannya memperkuat sebagian yang lain".

‼️Maka wajib bagi anda untuk terus terang menjelaskan kepada saudara anda hakikat sebenarnya (barang dagangan itu) dan jangan menyembunyikannya sedikit saja. Dengan begitu kalian mendapatkan barakah. Penjual mendapat barakah dalam hasil jualannya dan pembeli mendapat barakah dalam barang beliannya.

⛔ Adapun jika terjadi menyembunyikan (menutup-nutupi) cacat barang oleh penjual atau pembeli, maka sungguh ini termasuk di antara sebab dihilangkannya barakah, dan termasuk di antara sebab murka Allah terhadap pihak yang menipu saudaranya.

🕌 Karenanya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Jika keduanya jujur dan menjelaskan (keadaan barangnya), diberkahi untuk mereka jaul beli mereka".
Yakni jika ia jujur dalam informasinya dan menjelaskan keadaan sebenarnya, maka diberkahi kedua pihak dalam jaul beli mereka. Adapun jika keduanya menyembunyikan cacat yang ada pada barangnya dan keduanya dusta dalam informasinya, maka dihilangkan barakah jual beli mereka.

💪🏽Maka penjual harus menjelaskan keadaan barang jualannya dan pembeli harus menjelaskan keadaan barang penukarnya jika berupa barang, tidak boleh menipunya, baik berupa barang ataupun selain barang. Wajib bagi pembeli menyerahkan hakikat barang yang selamat (tidak cacat) dan demikian pula bagi penjual wajib menyerahkan barang jualannya yang selamat.

🎒Jika ternyata di sana ada cacatnya, maka harus menjelaskannya dan terus terang kepadanya agar pembeli melangsungkan jual belinya dalam keadaan jelas. Dan sikap khianat itu akibatnya sangat buruk, sikap dusta itu akibatnya jelek. Adapun jujur dan terus terang, maka kesudahannya terpuji dan Allah pun ridha ... amalan anda jujur dan terus terang, dan keberkahan anda dapatkan.

💥 Adapun dengan dusta dan menyembunyikan cacat, maka anda dalam bahaya yang berupa murka Allah. Selain itu anda terancam dengan dihilangkannya barakah. Banyak orang tidak peduli dengan perkara-perkara ini, ia menipu. Dan ia menganggap bahwa hal ini termasuk dari kecerdasan dan kepintaran dalam bisnis, dan termasuk kelincahan dalam mencari harta. Tidak diragukan ini adalah tipu muslihat, makar dan ketaatan kepada syaithan.

🏡 Di antara contohnya; orang yang menjual mobil atau yang semisalnya dalam keadaan ia tahu cacat yang ada pada barangnya, atau menjual rumah dalam keadaan ia tahu cacat yang ada pada padanya, tetapi ia tidak menjelaskannya. Atau menjual hewan dalam keadaan ia tahu cacat yang ada pada padanya, tetapi ia tidak menjelaskannya. Atau menjual kurma atau biji-bijian yang bagian luarnya nampak baik, tetapi bagian dalamnya cacat. Misal kurma dalam jumlah banyak atau biji-bijian yang padanya ada cacatnya, bagian luarnya tidak masalah,  tetapi bagian dalamnya ada cacat, maka wajib baginya menjelaskan cacat tersebut.

🍉Demikian pula jika ia menjual kayu bakar atau arang atau buah-buahan, maka ia meletakkan yang baik di bagian luar dan meletakkan yang jelek di bagian dalam agar pembeli tidak melihatnya. Ini juga termasuk menipu dan khianat. Atau ia mengatakan, "Aku membelinya sekian, aku membelinya dengan harga 100 real", padahal ia dusta, ia tidak membelinya kecuali dengan 80 atau 70 real. Semua itu termasuk menipu dan termasuk perkara tadlis (tipu muslihat) dan dusta.

✅Maka wajib atas penjual maupun pembeli untuk bertaqwa kepada Allah dan jujur dalam perkataannya serta tidak menipu atau mengkhianati saudaranya agar dengan itu mendapatkan ridha Allah serta terbebas dari tanggungan, dan agar ia selamat dari mendlalimi saudaranya maupun bertindak aniaya. Juga agar ia selamat dari hilangnya barakah. Yang diberkahi itu lebih baik daripada ... yang tidak diberkahi. Ridha Allah itu di atas segala sesuatu. Mendapat ridha Allah Jalla wa'Aalaa dan selamat dari murkaNya itu di atas segala sesuatu, di atas dunia seluruhnya.

‼️Maka bertaqwalah kepada Allah wahai hamba-hamba Allah, bertaqwalah kepada Allah wahai hamba-hamba Allah dalam mu'amalah. Wajib atas kalian jujur dan menjelaskan (keadaan sebenarnya dagangan kalian) dan jauhilah menyambunyikan (menutup-nutupi) dan dusta.

🤲 Hanya kepada Allah kami memohon agar Dia memberi kita dan kaum muslimin taufiq kepada kejujuran dan menjelaskan (keadaan dagangan) dalam bermu'amalah, serta taufiq kepada ketulusan kepada Allah maupun hamba-hambaNya. Dan agar Dia melindungi kita dan kaum muslimin dari kejahatan jiwa-jiwa kita maupun kejelekan amal-amal kita, sesungguhnya Dia Maha Pemurah lagi Maha Mulia.

وصلى الله وسلم على عبده ورسوله نبينا محمد وعلى آله وأصحابه وأتباعه بإحسان

📚 وجوب الصدق والنصح في المعاملة
دروس ومحاضرات أحاديث من الإذاعة للشيخ ابن باز رحمه الله

✍🏾 FIK  الفقير إلى معفرة ربه أبو يحيى

t.me/forumIlmiahkaranganyar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar