بسم الله الرحمن الرحيم
ALLAH SELAMATKAN BANYAK KAUM DARI FITNAH MELALUI AHLUL ILMI
🕌 Dari lbnu Abbas radhiyallahu 'anhuma mengatakan;
Manakala firqah Haruriyah (khawarij) keluar (dari ketaatan kepada Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu ) mereka memisahkan diri di suatu daerah (Harura). Jumlah mereka ketika itu 6.000 orang.
Maka aku mengatakan kepada Ali, "Ya Amirul Mukminin, tundalah shalat (Dluhur). Barangkali saya bisa berbicara kepada kaum itu".
Ali menjawab, "Sungguh, aku mengkhwatirkan mereka atas dirimu".
Kukakatan, "Sama sekali tidak".
Akupun mengenakan pakaian yang bagus dan bersisir rapi. Lalu aku mendatangi mereka di daerah itu pada tengah hari ketika mereka sedang makan. Mareka mengatakan, "Selamat datang ya lbnu Abbas. Berita apa yang anda bawa?"
Aku menjawab, "Aku datang kepada kalian dari sisi para sahabat Nabi ﷺ Muhajirin dan Anshar dan dari sisi sepupu Nabi ﷺ sekaligus menantunya, yang pada mereka turun Al Quran, sehingga mereka lebih mengerti tafsirnya daripada kalian, sementara tak seorang pun dari mereka ada di tengah-tengah kalian. Aku datang kepada kalian dalam rangka menyampaikan kepada kalian apa yang mereka katakan, dan menyampaikan kepada mereka apa yang kalian katakan".
Maka beberapa orang dari mereka mendekat kepadaku. Kukatakan kepada mereka, "Sebutkan kritikan kalian kepada para sahabat Rasulullah ﷺ dan sepupu beliau".
Mereka menjawab, "Ada 3 perkara".
Kukatakan, "Apa saja itu?"
Mereka mengatakan, "Adapun yang pertama; sesungguhnya ia (Ali) telah mengangkat beberapa orang laki-laki sebagai hakim dalam memutusi urusan Allah. Sedangkan Allah berfirman;
اِنِ الْحُكْمُ اِلَّا لِلّٰهِ ۗ
Memutusi hukum itu hanyalah hak Allah (QS Al-An'am; 57).
Apa urusan orang-orang laki-laki itu dengan hak memutusi hukum?"
Kukatakan, "ltu yang pertama".
Mereka melanjutkan, "Adapun yang kedua; sesungguhnya ia (Ali) berperang tetapi tidak mau menawan dan tidak mengambil ghanimah. Jika mereka (yang diperangi) itu orang-orang kafir, sungguh telah halal manawan mereka, namun jika mereka (yang diperangi) itu sesama orang-orang mukmin, maka tidak halal menawan mereka, tidak pula memerangi mereka".
Kukatakan, "ltu yang kedua. Lalu apa yang ketiga?"
Mereka mengatakan yang maknanya, "la (Ali) telah menghapus dirinya dari sebutan Amirul Mukminin. Jika ia bukan Amirul Mukminin, berarti ia Amirul Kafirin".
Kukatakan, "Apakah pada kalian masih ada sesuatu (kritikan) selain itu?"
Mereka menjawab, "Cukup itu saja".
Kukatakan kepada mereka, "Bagaimana pandangan kalian jika kubacakan kepada kalian ayat dari Kitabullah atau Sunnah nabiNya yang membantah perkataan kalian, apakah kalian mau rujuk?"
Mereka menjawab, " Iya".
Kukatakan, "Adapun perkataan kalian bahwa Ali telah mengangkat beberapa orang laki-laki sebagai hakim dalam memutusi urusan Allah, maka sesungguhnya aku akan bacakan kepada kalian ayat di dalam Kitabullah bahwa Allah telah menjadikan (menyerahkan) putusan hukumNya kepada beberapa orang laki-laki dalam perkara yang senilai 1/4 Dirham. Maka Allah Tabaaraka wa Ta'aalaa memerintahkan mereka agar memutuskan hukum dalam perkara ini. Tidakkah kalian lihat firman Allah Tabaaraka wa Ta'aalaa;
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَاَنْـتُمْ حُرُمٌ ۗ وَمَنْ قَتَلَهٗ مِنْكُمْ مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآءٌ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهٖ ذَوَا عَدْلٍ مِّنْكُمْ
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kalian membunuh hewan buruan ketika kalian sedang ihram (haji atau umrah). Barang siapa di antara kalian membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan hewan ternak yang sepadan dengan buruan yang dibunuhnya menurut putusan dua orang yang adil di antara kalian." (QS. Al-Ma'idah; 95)
Dan termasuk ketetapan hukum Allah ialah Dia menyerahkan kepada beberapa orang laki-laki untuk memutusi perkara ini. Kalau Dia menghendaki, niscaya Dia sendiri yang memutusi. Maka Dia membolehkan pemutusan hukum oleh beberapa laki-laki. Aku menyebut nama Allah kepada kalian, apakah pemutusan hukum oleh beberapa laki-laki dalam perkara mendamaikan perseteruan dua kelompok dan pertumpahan darah mereka itu yang lebih utama, ataukah dalam perkara seekor kelinci (yang lebih utama)?"
Mereka menjawab, "Benar. Yang (pertama) itu lebih utama".
Kulanjutkan, "Dan dalam urusan seorang wanita dengan suaminya Allah berfirman;
وَاِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوْا حَكَمًا مِّنْ اَهْلِهٖ وَحَكَمًا مِّنْ اَهْلِهَا ۚ اِنْ يُّرِيْدَاۤ اِصْلَاحًا يُّوَفِّـقِ اللّٰهُ بَيْنَهُمَا ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا خَبِيْرًا
"Dan jika kalian khawatir terjadi persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakim (penengah) dari keluarga laki-laki dan seorang hakim (penengah) dari keluarga perempuan".
(QS. An-Nisa': 35)
Aku menyebut nama Allah kepada kalian, apakah pemutusan hukum oleh beberapa laki-laki dalam perkara mendamaikan perseteruan dua kelompok dan pertumpahan darah mereka itu yang lebih utama, ataukah pemutusan hukum dalam perkara menggauli wanita? Apakah kita keluar (selesai) dari masalah ini?"
Mereka menjawab, "lya".
Kukatakan, "Adapun perkataan kalian bahwa ia (Ali) berperang tetapi tidak mau menawan dan tidak mengambil ghanimah. Maka apakah kalian akan menawan ibu kalian Aisyah? Kalian akan menghalalkan darinya sesuatu yang kalian saja tidak menghalalkannya dari wanita lain, padahal ia ibu kalian? Jika kalian mengatakan, "Sungguh, kami menghalalkan darinya sesuatu yang kami tidak menghalalkannya dari wanita lain", maka kalian telah kafir. Jika kalian mengatakan, "la bukan ibu kami", maka kalian juga telah kafir.
Allah Ta'aalaa berfirman:
اَلنَّبِيُّ اَوْلٰى بِالْمُؤْمِنِيْنَ مِنْ اَنْفُسِهِمْ وَاَزْوَاجُهٗۤ اُمَّهٰتُهُمْ
"Nabi itu lebih utama bagi orang-orang mukmin daripada diri mereka sendiri, dan istri-istrinya adalah ibu-ibu mereka".
(QS. Al-Ahzab; 6)
Jadi kalian berada di antara dua kesesatan. Maka datangkanlah oleh kalian jalan keluar darinya! Apakah kita keluar (selesai) dari masalah ini?"
Mereka menjawab, "lya".
Adapun perkataan kalian bahwa Ali telah menghapus dirinya dari sebutan Amirul Mukminin, maka akan kudatangkan kepada kalian apa yang membuat kalian puas. Sesungguhnya Nabiyullah ﷺ pada hari Hudaibiyah telah mengikat perjanjian damai dengan kaum musyrikin. Ketika beliau mengatakan kepada Ali, "Tulislah hai Ali; lni perdamaian yang diadakan oleh Muhammad rasul utusan Allah", orang-orang musyrik langsung menimpali, "Kalau kami meyakini bahwa kamu rasul utusan Allah, maka kami tidak memerangimu". Maka Rasulullah ﷺ mengatakan, "Hapuslah kata (rasul utusan Allah) itu hai Ali. Sungguh kamu benar-benar tahu bahwa aku rasul utusan Allah. Hapuslah kata itu hai Ali. Dan tulislah "lni perdamain yang diadakan oleh Muhammad bin Abdillah".
Demi Allah, benar-benar Rasulullah ﷺ itu lebih mulia daripada Ali, dan beliau telah menghapus dari dirinya (sebutan Rasulullah). Dan penghapusan beliau dari dirinya ini tidak menjadi penghapusan beliau dari nubuwah. Apakah kita selesai dari masalah ini?"
Mereka menjawab, "lya".
Maka rujuk di antara mereka sebanyak 2000 orang, dan sisanya keluar dari ketaatan (kepada Ali, yakni memberontak). Sehingga mereka diperangi atas dasar kesesatan mereka. Mereka diperangi oleh para sahabat Muhajirin dan Anshar.
📚 HR lmam Nasaa'i dalan Al Kubra (8575), lmam Ahmad Al Musnad (1/86), lman Al Hakim di dalam Mustadrak (2/2657) lmam Thabarani di dalam Al Kabir (10/257), lmam Abdurrazzaq di dalam Al Mushannaf (18678) dan dinyatakan shahih oleh lmam lbnu Taimiyah di dalam Minhaajus Sunnah, lmam Al Haitsami di dalam Az Zawaij juga Syaikh Rabi di dalam At Taqwa Wa Atsaaruha.
✍🏾 FIK
الفقير إلى عفو ربه أبو يحيى غفر الله له ولوالديه
t.me/forumIlmiahkaranganyar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar