Kapan Janin Mewarisi ?
Pertanyaan:
Seorang meninggal dunia dengan ahli waris ibu, saudara kandung dan istrinya yang sedang hamil. Bagaimana membagi harta waris ? Apakah janin berhak atas warisan ?
Jawab :
Ada beberapa hal yang perlu diterangkan sebagai jawaban atas pertanyaan ini.
Pertama, kapankah janin mewarisi ?
Janin dianggap sebagai ahli waris ketika dia lahir dalam keadaan hidup yang ditandai dengan dia menangis, bersin atau menjerit. Berdasarkan sabda Rasulullah shollallohu’alaihi wasallam:
لا يرث الصبي حتی يستهل صارخا . واستهلاله ان يصيح او يعطش او يبكي
“Seorang anak tidak dapat mewarisi hingga dia lahir sambil berteriak. Dan kelahirannya adalah apabila dia menjerit, bersin atau menangis”
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam As Sunan no. 4751 dan dishahihkan Syeikh Al Albani dalam silsilah Ashshahihah hadits no. 152
Kedua: Jika janin keguguran atau terlahir tdk ada kehidupan, maka kasus waris yang ditanyakan hanya ada tiga ahli waris, seorang istri yang berhak mendapatkan seperempat (1/4), ibu yang berhak mendapatkan sepertiga (1/3) dan saudara kandung sebagai Ashobah yang mengambil sisa harta.
Ketiga: Apabila janin yang dikandung oleh istri mayit berkembang hingga lahir dalam keadaan hidup sebagaimana dalam hadits, menangis, bersin atau menjerit.
Penyelesaiannya adalah melihat jenis kelaminnya dan berapa jumlahnya, laki laki atau perempuan, tunggal atau kembar. Kemudian dihitung dan dibagikan sesuai kenyataan yang ada.
Dan apabila ahli waris selain janin menginginkan warisan segera dibagi tanpa menunggu kelahiran janin maka masing masih ahli waris diberikan bagian terkecil dari semua kemungkinan, misal saudara kandung, kemungkinan terkecil adalah tidak mendapatkan warisan jika janin terlahir laki laki dan demikian seterusnya. allahua’lam
https://problematikaumat.com/kapan-janin-mewarisi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar