Telapak kaki wanita merupakan aurat, peringatkan selalu istri - istri dan putri - putri kita
✏️ Asy Syaikh Al Albani rahimahullah berkata :
لا يجوز لها - أي مرأة - أن تمشي في طرقات و هي مكشوفة القدمين . ذلك لأن القدمين من عورة المرأة.
" Tidak boleh bagi seorang wanita berjalan dengan bagian telapak kaki terbuka di jalanan umum. Hal itu karena kedua telapak kaki adalah termasuk aurat bagi wanita."
📕 Jami' At Turats Al Albani 7/416
📱 WA An Nashooih As Salafiyyah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar