بسم الله الرحمن الرحيم
SEMOGA ALLAH BANTU KITA MELUNASI HUTANG
🕌 Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu dari Rasulullah ﷺ bersabda,
نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ، حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ
"Nyawa seorang mukmin itu tertahan (terkatung-katung) dengan sebab hutangnya sampai dilunasi". HR lmam Tirmidzi (1078) dan lmam lbnu Majah (2413), dinyatakan shahih oleh Syaikh Albani di dalam Shahih Sunan At Tirmidzi
👍🏽 Syaikh 'Allamah Mubaarakfuri rahimahullah mengatakan;
Sabda beliau "Nyawa seorang mukmin itu menggantung ", maknanya;
- kata lmam Suyuthi, "TERTAHAN dari kedudukannya yang mulia".
- kata lmam Al 'lraqi, "Urusannya menggantung (terkatung-katung), tidak dihukumi selamat dan tidak pula binasa, sampai ditunggu apakah dilunasi hutang yang menjadi tanggungannya ataukah tidak". Sekian dari beliau.
Sama saja apakah si mayit mrninggalkan harta yang cukup untuk melunasinya ataukah tidak, sebagaimana ditegaskan oleh mayoritas ulama madzhab kami.
● Imam Al Mawardi berpendapat ganjil. Kata beliau, "Sesungguhnya hadits ini dibawa (dikaitkan) dengan orang yang meninggalkan harta untuk melunasi hutang". Demikian disebutkan di dalam Quutul Muqtadhi.
● Imam Syaukani mengatakan di dalam Nailul Aithar, "Di dalam hadits ini terdapat hasungan kepada ahli waris untuk melunasi hutang si mayit. Dan hadits ini memberitakan kepada mereka bahwa nyawa si mayit itu tertahan oleh hutangnya sampai dilunasi. Dan ini dibatasi (dikhususkan) pada orang yang memiliki harta yang bisa untuk melunasi hutangnya.
Adapun orang yang tidak punya harta dan mati dalam keadaan bertekad (berniat) untuk melunasinya, maka terdapat di dalam beberapa hadits keterangan yang menunjukkan bahwa Allah Ta'aala yang melunaskannya.
Bahkan telah pasti (di dalam hadits shahih) bahwa semata-mata orang yang berhutang itu ketika menjelang matinya berkeinginan untuk melunasinya, maka ini sudah memastikan bahwa Allah Subhaanahu wa Ta'aala yang mengurusi pelunasannya, meskipun ia punya harta dan ahli warisnya tidak mau melunasinya.
Dikeluarkan oleh lmam Thabarani dari Abu Umamah secara marfu' (dari Nabi ﷺ),
"Siapa berhutang sesuatu dan ia berniat dalam hatinya untuk melunasinya, lalu ia mati (sebelum bisa melunasinya), maka Allah memaafkannya dan Dia menjadikan orang yang menghutangi ridha dengan apa yang Dia kehendaki. Dan siapa berhutang sesuatu dan TIDAK ada niat dalam hatinya untuk melunasinya, lalu ia mati (sebelum bisa melunasinya), maka pada hari kiamat Allah mengqishash (menuntut hak pembalasan) terhadapnya untuk yang menghutanginya".
Beliau juga mengeluarkan dari hadits lbnu Umar (Nabi ﷺ bersabda), "Hutang itu ada 2 macam. Siapa yang mati dalam keadaan ia berniat melunasinya, maka aku walinya (yang menjamin pelunasannya). Dan siapa yang mati dalam keadaan ia tidak berniat melunasinya, maka orang itulah yang diambil dari pahala kebaikannya (lalu diberikan kepada yang menghutangi). Dan pada hari itu tidak ada dinar tidak pula dirham". (Sekian dari lmam Syaukani).
📚 Tuhfatul Ahwadzi Bisyarhi Jami' At Tirmidzi.
والله أعلم بالصواب
وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وأصحابه وسلم
✍🏾 FIK الفقير إلى غفران ربه أبو يحيى
t.me/forumIlmiahkaranganyar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar