BATASAN MENINGGALKAN JAMAAH SAAT HUJAN MELANDA
📝 Pertanyaan :
Apakah semata-mata turunnya hujan dianggap sebagai uzur/alasan untuk tidak sholat berjamaah ataukah ada syarat, hujan tersebut harus lebat?
✍️ As Syaikh Rabi' bin Hadi Al Madkholi hafidzahullah ta'ala;
Allahu a'lam, tidak ada syarat demikian.
Sekedar membasahi dan mengganggu orang yang hendak sholat maka termasuk udzur yang datang dari rahmatNya.
Sehingga ketika basah, dan licin serta membahayakan merupakan udzur walaupun hujan tersebut tidaklah lebat.
📚 Al Muntaqo 2/ 307
t.me/Salafytegal
0 Response to "BATASAN MENINGGALKAN JAMAAH SAAT HUJAN MELANDA"
Posting Komentar