Rabu, 10 Februari 2021

MENOLAK ORANG YANG MAU LEWAT DI DEPAN ORANG YANG SEDANG SHALAT

بسم الله الرحمن الرحيم

MENOLAK ORANG YANG MAU LEWAT DI DEPAN ORANG YANG SEDANG SHALAT

🕌 Dari Abu Sa'id Al Khudri radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah ﷺ bersabda;

إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ يُصَلِّي فَلَا يَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْهِ، وَلْيَدْرَأْهُ مَا اسْتَطَاعَ، فَإِنْ أَبَى  فَلْيُقَاتِلْهُ،  فَإِنَّمَا هُوَ شَيْطَانٌ ".

Apabila salah seorang dari kalian sedang shalat, maka jangan biarkan seorang pun lewat di depannya. Hendaknya ia tolak sebisa mungkin. Jika ia membangkang, hendaknya ia memeranginya. Sesungguhnya itu syaithan".

📚 HR lmam Bukhari (509) dan lmam Muslim (505).

👍🏽 lmam Nawawi rahimahullah mengatakan di dalam Syarah Shahih Muslim;

Perintah untuk menolak (orang yang mau lewat di depan orang yang sedang shalat) ini perintah anjuran (sunnah), dan itu sunnah mu'akkad (ditekankan). Tidak aku ketahui seorang pun di antara ulama yang mewajibkannya. Bahkan ulama madzhab kami (Syafi'iyah) maupun yang lain menegaskan bahwa itu sunnah, tidak wajib.

Al Qadhi lyyadh mengatakan, "Ulama sepakat bahwa tidak diharuskan untuk memeranginya dengan senjata, tidak pula dengan sesuatu yang bisa mengantarkan kepada kematian. .....
Demikian pula mereka sepakat bahwasanya tidak boleh baginya berjalan dari tempat shalatnya untuk menolak orang itu (yang mau lewat jauh di depannya). Hanyalah ia menolaknya dan memundurkannya dari tempat ia berdiri. Karena mafsadah (kerusakan) berjalan di dalam shalatnya itu lebih besar dari pada lewatnya orang itu dari jarak yang jauh di depannya. Hanyalah dibolehkan baginya sebatas menolak yang terjangkau oleh tangannya dari tempat berdirinya. Karenanya ia (yang shalat) diperintah untuk dekat kepada sutrahnya (pembatas). Jika jaraknya jauh darinya, ia hanya menolaknya dengan isyarat dan tasbih.
Demikian pula ulama sepakat bahwa jika orang itu sudah terlanjur lewat, maka ia tidak usah mengembalikannya, agar tidak terjadi lewat 2 kali". Sekian dari Al Qadhi lyyadh.

Kata Nabi, "Sesungguhnya itu syaithan".

Kata Al Qadhi;
- Ada yang mengatakan, maknanya bahwa lewatnya orang itu dan membangkangnya ia untuk kembali itu dari syaithan.

-  Ada pula yang mengatakan, maknanya bahwa ia melakukan perbuatan syaithan. Karena syaithan itu jauh dari kebaikan dan dari menerima Sunnah.

-  Ada pula yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan syaithan di sini adalah syaithan qarin (yang selalu mengiringi manusia) sebagaimana disebutkan di dalam hadits yang lain;
فإن معه القرين

"Sesungguhnya bersamanya ada syaithan qarin".
Allahu a'lam.

📚 Syarh Shahih Muslim karya lmam Nawawi.

والله تعالى أعلم بالصواب
وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وأصحابه وسلم

✍🏾 FIK  الفقير إلى عفو ربه أبو يحيى

t.me/forumIlmiahkaranganyar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar