بسم الله الرحمن الرحيم
TANYA JAWAB BERSAMA SYAIKH BIN BAZ SEPUTAR HUKUM ANAK ZINA
☝🏽 Tanya;
1️⃣ Apa hukum menempatkan anak non syar'i -yakni anak zina- di tengah masyarakat muslim❔
2️⃣ Kepada siapa ia dinasabkan dan siapa yang menjadi walinya❔
3️⃣ Apakah ia boleh menempati posisi sebagai hakim jika memang ia ahli dalam hal ini❔
4️⃣ Apakah ia boleh menikahi wanita muslimah❔
5️⃣ Di mana ia dikuburkan jika mati❔Dan apakah dishalati jenazahnya❔
6️⃣ Di sebagian masyarakat, anak zina yang lahir dibunuh ketika kelahirannya. Apa hukum orang yang melakukan hal itu❔
👍🏽 Syaikh Bin Baz rahimhullah menjawab;
Anak zina jika terlahir dari ibunya yang muslimah, maka hukumnya sama dengan hukum anak-anak muslimin. Ia dipelihara oleh kaum muslimin dan diperlakukan dengan kebaikan. Ia tidak memikul sedikit pun dari dosa ibunya, tidak pula dosa lelaki yang berzina dengannya.
Allah Ta'aalaa berfirman:
وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِّزْرَ اُخْرٰى ۚ
"Dan seseorang tidak akan memikul beban dosa orang lain".
(QS. Al-An'am: 164)
Dosanya dipikul oleh keduanya, tidak olehnya.
Hanyalah ia menjadi amanah di pundak kaum muslimin. Mereka wajib mentarbiyahnya dengan tarbiyah islamiyah, dan wajib mereka berlaku baik kepadanya hingga ia menjadi dewasa dan besar. Jika ia sudah baligh, hukumnya sama dengan hukum kaum muslimin yang lain.
Wajib bagi pemerintah untuk mengurusi masalah ini dan memperhatikan perkara ini hingga pemerintah bisa menjaga dan melindungi mereka dari pembunuhan dan dari gangguan.
Adapun tindakan membunuhnya setelah lahir atau mengupayakan untuk membunuhnya setelah lahir, maka ini kemungkaran yang besar, tidak boleh dilakukan. Siapa yang melakukan tindakan ini, ia telah mengumpulkan dua kejahatan; kejahatan zina dan kejahatan membunuh tanpa alasan yang haq. Na'udzu billah.
Yang wajib hendaknya tidak dibunuh. Bahkan dipelihara dan diserahkan kepada panti asuhan islamiyah, atau diserahkan kepada wanita muslimah yang bisa mengurusi urusannya, mengasuhnya, berlaku baik kepadanya serta mentarbiyahnya. Dididik bersama anak-anak muslimin di negeri kaum muslimin, diarahkan kepada kebaikan.
Jika ia bisa istiqamah dan sampai dewasa serta memiliki ahlaq orang yang baik, boleh ia menjadi seorang dai ilallah, atau menjadi hakim, atau pemimpin dan boleh menjadi suami bagi semua wanita muslimin yang sekufu dengannya.
Ia tidak memikul dosa (perzinaan ibunya tersebut), dosa itu dipikul orang lain. Hanyalah yang wajib baginya istiqamah jika sudah baligh. Wajib atasnya istiqamah di atas perintah Allah dan menjauhi keharaman-keharaman Allah. Jika ia shalih pada dirinya dan istiqamah pada dirinya, maka hukumnya sama dengan hukum kaum muslimin yang lain. Ia memiliki hak seperti yang mereka miliki dan memikul tanggung jawab seperti yang mereka pikul.
Jika ia mati ketika masih kecil, maka dikubur di pekuburan kaum muslimin, selama ia terlahir dari seorang ibu yang muslimah, maka dikubur di pekuburan kaum muslimin, dimandikan jenazahnya dan dishalati sebagaimana anak-anak muslimin yang lain. Tidak boleh diterlantarkan dan disia-siakan.
Ia diberi nama dengan nama-nama yang baik, semisal Abdullah, Abdur Rahman, Abdul Malik, atau nama-nama lain yang baik, semisal Muhammad atau Zaid. Tidak mengapa dinamai Muhammad atau Zaid, atau nama-nama yang baik.
Bisa dipanggil dengan lbnu Abdillah (anaknya Abdullah), yakni dinasabkan kepada Abdullah atau Abdul Malik. Karena semua orang itu abdullah (hamba Allah).
☝🏽 Tanya;
Ia menikah dengan siapa❔
👍🏽 Syaikh;
Ia menikah dengan anak wanita muslimin. Seorang muslim jika shalih, maka dosa ibunya tidak memudharatkannya, tidak pula dosa lelaki yang berzina dengan ibunya.
☝🏽 Tanya;
Baiklah. Jika orang ini, yaitu anak ini mati dalam keadaan tidak diketahui (ibunya muslimah ataukah kafirah)❔
👍🏽 Syaikh;
Dikubur bersama muslimin alhamdu lillah. Allah yang akan mengurusi hisabnya.
☝🏽 Tanya;
Ia boleh menjadi hakim ya Syaikh❔
👍🏽 Syaikh;
Boleh menjadi hakim maupun yang lain.
📚 https://binbaz.org.sa/fatwas/2415/%D8%A7%D8%AD%D9%83%D8%A7%D9%85-%D9%88%D9%84%D8%AF-%D8%A7%D9%84%D8%B2%D9%86%D8%A7
والله أعلم بالصواب
وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وأصحابه وسلم
✍🏾 FIK الفقير إلى غفران ربه أبو يحيى
t.me/forumIlmiahkaranganyar
0 Response to "TANYA JAWAB BERSAMA SYAIKH BIN BAZ SEPUTAR HUKUM ANAK ZINA"
Posting Komentar