Jumat, 06 Agustus 2021

HUKUM DOA UNTUK ORANG FASIK

PERINCIAN HUKUM DOA UNTUK ORANG FASIK

🔊 Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan,

الدعاء للشخص الفاسق بالهداية بأن يهديه الله عز وجل ويصلح أمره هذا أمرٌ مشروعٌ مطلوب، وأما الدعاء له دعاءً قد يكون معيناً له على فسقه وتماديه في الباطل فهذا لا يجوز، وأما الدعاء له بعد موته بالمغفرة والرحمة فهذا جائزٌ بل مشروعٌ لعل الله تعالى أن يستجيب الدعاء

"Doa untuk orang yang fasik (muslim jahat) dengan hidayah, yaitu agar Allah azza wa jalla memberikan hidayah kepadanya dan memperbaiki urusannya,  maka ini merupakan perkara yang dituntut dan disyariatkan.

Adapun doa untuknya dengan doa yang terkadang membantu kefasikannya dan kesinambungannya dalam kebatilan, maka ini tidak boleh.

Adapun berdoa setelah kematiannya agar mendapatkan ampunan dan rahmat, maka boleh bahkan disyariatkan barangkali Allah Ta'ala akan mengabulkan doanya."

📼 Fatawa Nur alad Darb kaset nomor 43

@KajianIslamTemanggung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar