HARUSKAH AKU JUJUR KEPADA CALON SUAMIKU?
💬 Al-'Allamah Shalih al-Fauzan hafidzahullah,
Pertanyaan :
من وقعت في الزنا ثم تابت منه فهل يجب عليها أن تخبر من خطبها بعد ذلك بهذا الأمر ؟
Seorang wanita pernah terjatuh dalam perbuatan zina lalu dia bertaubat. Apakah setelahnya dia harus menceritakan hal itu kepada laki-laki yang melamarnya?
Jawaban,
لا، لا تخبره بذلك مادامت أنها تابت وندمت، التائب من الذنب كمن لا ذنب له، والحمد لله
"Tidak, wanita itu jangan menceritakan kepadanya perihal di atas. Selama dia telah bertaubat (dengan taubat yang sebenar-benarnya) dan menyesali perbuatannya.
Karena orang yang telah bertaubat seperti orang yang tidak punya dosa. Walhamdulillah."
✍️ Al-Mauqi'ur Rosmii lima'alis Syaikh Shalih al-Fauzan
@KajianIslamTemanggung
0 Response to "HARUSKAH AKU JUJUR KEPADA CALON SUAMIKU ?"
Posting Komentar