HUKUM MENINGGALKAN SHALAT JUM'AT KARENA MERAWAT ANAK
💬 Al-'Allamah Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan,
تعرض ابني لمرض وتنوم بالمستشفى وأنا مرافق له، وبعد مدة ثلاثة أشهر مضت لم أحضر فيها صلاة الجمعة بسبب ابني حيث إنه مريض وصغير في
السن، أرجو إرشادي في ذلك.
Anakku sakit sehingga opname di rumah sakit dan aku yang menjaganya. Selama tiga bulan berlalu aku tidak menghadiri shalat Jum'at karena anakku yang sakit dan dia masih kecil. Aku memohon arahannya dalam permasalahan ini.
Jawaban,
ليس عليك شيء ما دام الابن محتاجاً إلى وجودك معه؛ لأن حاجة المريض إلى ممرض مما يوجب سقوط الجمعة والجماعة عن الممرض، أما إذا كان يمكن أن يقوم بتمريضه أحدٌ في مدة ذهابك إلى الصلاة فإن الصلاة لا تسقط عنك في هذه الحال.
Engkau tidak berdosa selama anakmu membutuhkan keberadaanmu bersamanya. Karena butuhnya orang sakit kepada orang yang merawatnya termasuk perkara yang menyebabkan gugurnya (kewajiban) Jum'at dan Jama'ah dari orang yang merawat tersebut.
Adapun jika ada orang lain yang bisa merawatnya selama kepergianmu untuk melakukan shalat, maka kewajiban shalat (Jum'at dan Jama'ah) tidak gugur darimu dalam keadaan seperti ini.*
✍️ Fatawa Nur alad Darb 20
*Meskipun kewajiban shalat Jum'at gugur namun harus menggantinya dengan shalat Dhuhur
@KajianIslamTemanggung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar