HUKUM SHALAT DI ANTARA TIANG
✍🏻 Al-'Allamah Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan,
الصلاة بين السواري جائزة عند الضيق. أما في حال السعة فلا يصلى بين السواري لأنها تقطع الصفوف
"Shalat (berjama'ah) di antara tiang boleh ketika tempatnya sempit. Namun dalam keadaan longgar tidak boleh melakukan shalat di antara tiang karena hal itu dapat memutus shaf."
📚 Fatawa Arkanil Islam 310
@KajianIslamTemanggung
0 Response to "HUKUM SHALAT DI ANTARA TIANG"
Posting Komentar