FATWA PILIHAN SEPUTAR IBADAH JUM’AT BAGIAN-3
ASY SYAIKH MUHAMMAD BIN SHALIH AL-UTSAIMIN RAHIMAHULLAH
❓Tanya:
Seorang musafir mendatangi shalat Jum’at di suatu masjid, dan mendapati jama’ah shalat pada tasyahhud akhir, apakah dia shalat 4 raka’at atau shalat dengan shalatnya mereka (yakni shalat Jum’at, pent.)?
⭕Jawab:
📎Seorang musafir tidak diwajibkan mengerjakan shalat Dzuhur melainkan dengan diqashar. Apabila ia mendapati shalat jama’ah kurang dari 1 raka’at, wajib baginya mengerjakan shalat Dzuhur, dan shalat Dzuhur baginya adalah dengan diqashar 2 raka’at saja, karean dia bukanlah seorang muqim akan tetapi seorang musafir. Adapun apabila dia mendapati shalat jama’ah 1 raka’at, dia menambah 1 raka’at dan teranggap baginya sebagai shalat Jum’at.
📕Sumber:
Majmu’ Fatawa wa Rasa-il asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin 16/61
📝Alih bahasa:
Al Ustadz Abdulaziz Bantul hafizhahullah
Ma’had Ibnul Qoyyim, Balikpapan
🌎http://www.thalabilmusyari.web.id/2015/01/musafir-yang-tertinggal-shalat-jumat.html
📚TIS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar