Kamis, 05 Maret 2015

HUKUM ADZAN DAN IQOMAH BAGI WANITA

HUKUM ADZAN DAN IQOMAH BAGI WANITA.

💺 asy-Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Baaz rahimahullaah.

Pertanyaan:

✊🔺 Apakah adzan dan iqomah disyari'atkan bagi wanita? Apakah ada perbedaan antara dia sendirian di rumah (tidak dalam perjalanan) atau di daerah terpencil (dalam perjalanan)? Dan apakah ada perbedaan juga antara wanita yang sendirian dengan mereka yang berjamaah?

✅ Jawaban:

📢✋ Adzan dan Iqomah tidak disyari'atkan bagi wanita, baik ketika ada dirumah maupun dalam perjalanan. Adzan dan iqomah merupakan syari'at yang khusus bagi kaum laki-laki. Hal ini sebagaimana ditunjukkan oleh hadits - hadits shahih dari Rosululloh.

🔗 Wallohu ta'ala a'lamu bish Showab.

•••••••••••••
📚 Sumber: Fatawa Muhimmah Tata'allaqu bish-Shalah, kumpulan tanya jawab bersama  asy-Syaikh Ibnu Baaz soal ke-20 hlm. 23.

Alih Bahasa: Abu Utbah Miqdad hafizhahullaah.

---------------------------------
🌎 WhatsApp Riyadhul Jannah.
---------------------------------

Tidak ada komentar:

Posting Komentar