Kamis, 05 Maret 2015

HUKUM MEMENUHI UNDANGAN PESTA PERNIKAHAN

HUKUM MEMENUHI UNDANGAN PESTA PERNIKAHAN.

💺 asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullaah.

✅🚖 Memenuhi undangan pesta pernikahan merupakan kewajiban, karena Rosululloh shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
ﺷﺮﺍﻟﻄﻌﺎﻡ ﻃﻌﺎﻡ ﺍﻟﻮﻟﻴﻤﺔ،ﻳﺪﻋﻰ ﺇﻟﻴﻬﺎ ﻣﻦ ﻳﺄﺑﺎﻫﺎ ﻭﻳﻤﻨﻌﻬﺎ ﻣﻦ ﻳﺄﺗﻴﻬﺎ، ﻭﻣﻦ ﻟﻢ ﻳﺠﺐ، ﻓﻘﺪ ﻋﺼﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺭﺳﻮﻟﻪ.
Seburuk-buruk  makanan adalah makanan pada suatu pesta (perkawinan), diundang kepadanya orang-orang yang enggan menghadirinya dan menolak siapa saja yang menghadirinya. Barangsiapa yang tidak memenuhi undanganya, maka dia telah bermaksiat kepada Alloh dan Rasul-Nya".

📘(HR. al-Bukhari dalam an-Nikah, pada bab "Man Taraka ad-Da'wah faqad 'ashallaha wa Rasulahu" 3/381; dan Muslim dalam an-Nikah, pada bab "al-Amru bi Ijabati ad-Da'i" 2/1055, dari sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu).

🚦 Terlepas dari pendapat wajib atau mustahab, tetapi undangan itu dengan beberapa macam syarat:

Pengundang adalah orang yang tidak wajib dijahui atau tidak dianjurkan untuk dijahui.
. Tidak terdapat kemungkaran di tempat undangan tersebut. Jika di sana terdapat kemungkaran dan memungkinkan untuk menghilangkanya, maka dia wajib menghadirinya karena dua sebab:
🌕 memenuhi undangan
✔ menghilangkan kemungkaran.

⚡🔥 Jika tidak memungkinkan baginya menghilangkannya, maka HARAM hukumnya menghadiri undangan tersebut. Karena menghadirinya akan menimbulkan dosa bagi dirinya. Sedangkan apa-apa yang mnimbulkan dosa adalah dosa.

. Pengundang adalah seorang muslim. Jika bukan dari kalangan muslim maka memenuhinya tidak wajib.

✊ Hal itu karena Rosullullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:

ﺣﻖ ﺍﻟﻤﺴﻠﻢ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺴﻠﻢ ﺳﺖ... ، ﻭﺫﻛﺮﻣﻨﻬﺎ: ﺇﺫﺍ ﺩﻋﺎﻙ ﻓﺄﺟﺒﻪ.
"Hak seorang muslim atas  muslim lainnya ada enam.... Disebutkan di antaranya: Jika ia mengundangmu, maka penuhilah".

📒 (HR. Muslim dalam as-Salam; pada bab; Min haqqi al-Muslim lil Muslim; 4/1705,dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu).

💫 🔆 Mereka  mengatakan: "Pada hadits ini ada keterikatan, karena keumuman sesuatu yang muncul."

Bukan dari hasil kegiatan yang haram.

♻ Karena dengan memenuhinya engkau telah memakan sesuatu yang haram. Ini tentu tidak diperbolehkan. Ini merupakan pendapat sebagian sebagian ulama.

🔵💬 Adapun para ulama yang lain berkata: "Selama hasil pekerjaan yang diharamkan, maka dosanya hanya atas diri orang yang yang bekerja tersebut dan bukan atas orang yang mengambilnya dengan cara yang mubah (dibolehkan) dari orang yang bekerja tersebut. Ini berbeda dengan sesuatu yang haram pada zatnya itu sendiri, seperti: Khomer, barang curian /rampasan, dan lain sebagainya.

💯 Pendapat ini sangat kuat dengan dalil bahwa Rasululloh Shallallahu Alaihi Wasallam membeli makanan untuk keluarganya kepada seorang yahudi. (HR. al-Bukhari dalam al-Buyu', pada bab Syira' an-Nabi shallallahu 'alaihi Wasallam bin Nasiiah; 2/79, dan Muslim dalam al-Musaqat, bab ar-Rahn, 3/1226, dari Aisyah Radhiyallahu anha).

🍗 Juga makan makan daging kambing yang disuguhkan oleh seorang wanita Yahudi di khaibar.(HR. al-Bukhari dalam al-Hibah, pada bab Qobuul al -hadiah min al-Musyrikin 2/241: dan Muslim dalam as-Salam, pada bab as-Summ 4/1721, dari Anas Rodhiyallohu Anhu).

🔗Juga beliau memenuhi undangan seorang Yahudi. (HR. al-Imam Ahmad dalam al-Musnad, 3/210 ,211, 252, 270, 289 demikian pula dalam az-Zuhd, 5. Lihat al-Irwa' 1/71).

🔪💥 Sebagaimana banyak diketahui bahwasanya kebanyakan orang Yahudi memakan riba dan memakan sesuatu yang haram hukumnya. Dan pendapat ini diperkuat degan sabda Rosullulloh Shollallahu Alaihi Wasallam berkenaan dengan daging yang disedekahkan oleh Barirah.

✏✋ Berdasarkan pendapat yang pertama, maka kebencian itu terkadang makruh, terkadang menguat terkadang melemah sesuai dengan banyak atau sedikitnya harta haram tersebut.

📌💵 Ketika harta yang haram lebih banyak, maka hukum makruh menjadi lebih kuat dan ketika lebih sedikit  maka hukum makruh melemah.

Jika memenuhi undangan itu tidak mengguggurkan sesuatu yang wajib atau sesuatu yang lebih wajib darinya, jika mengandung hal yang seperti itu, maka memenuhinya menjadi haram hukumnya.

Ketika memenuhi undangan tersebut tidak mengandung bahaya bagi diri orang yang memenuhi undangan tersebut.

❎ Seperti: Untuk memenuhi undangan tersebut mengharuskan bepergian jauh atau harus meninggalkan keluarganya yang  sangat banyak kebutuhannya keberadaan mereka.

📚 Sumber: al-Qaulul Mufid Syarhu Kitab at-Tauhid karya asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin; jilid 2, hlm. 351-352.

Alih Bahasa: Abu Utbah Miqdad hafizhahullaah.

---------------------------------
🌎 WhatsApp Riyadhul Jannah.
---------------------------------
🌆🚨🌆🚨🌆🚨🌆🚨🌆🚨

Tidak ada komentar:

Posting Komentar