Kamis, 12 Maret 2015

Sebagian khatib menginginkan kebaikan dengan datang lebih awal dan duduk di masjid sampai datang waktu shalat Jum’at, maka apa hukumnya

➖FATWA PILIHAN➖➖➖
📅SEPUTAR IBADAH JUM’AT BAGIAN-4

💺ASY SYAIKH MUHAMMAD BIN SHALIH AL-UTSAIMIN RAHIMAHULLAH

❓Tanya:
Sebagian khatib menginginkan kebaikan dengan datang lebih awal dan duduk di masjid sampai datang waktu shalat Jum’at, maka apa hukumnya?

⭕Jawab:
✅Mereka mendapatkan pahala karena niatnya, dan tidak mendapatkan pahala karena amalannya, karena hal ini menyelisihi sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

🔹Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendatangi shalat Jum’at ketika khutbah, dan tidak datang lebih awal. Dan seluruh kebaikan ada dalam mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka tinggalnya mereka di rumah-rumah mereka lebih utama sampai datangnya waktu shalat ketika tergelincirnya matahari.

📘Sumber:
Majmu’ Fatawa wa Rasa-il asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin 16/69

📎Tanya jawab seputar ibadah jum'at bisa antum dapati pada:
🌏http://www.thalabilmusyari.web.id/search/label/tanya%20jawab%20seputar%20jum%27at

📝Alih bahasa:
Abdulaziz Bantul
Ma’had Ibnul Qoyyim, Balikpapan

📚TIS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar