➖FATWA PILIHAN➖➖➖
📅SEPUTAR IBADAH JUM’AT BAGIAN-4
💺ASY SYAIKH MUHAMMAD BIN SHALIH AL-UTSAIMIN RAHIMAHULLAH
❓Tanya:
Sebagian khatib menginginkan kebaikan dengan datang lebih awal dan duduk di masjid sampai datang waktu shalat Jum’at, maka apa hukumnya?
⭕Jawab:
✅Mereka mendapatkan pahala karena niatnya, dan tidak mendapatkan pahala karena amalannya, karena hal ini menyelisihi sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
🔹Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendatangi shalat Jum’at ketika khutbah, dan tidak datang lebih awal. Dan seluruh kebaikan ada dalam mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka tinggalnya mereka di rumah-rumah mereka lebih utama sampai datangnya waktu shalat ketika tergelincirnya matahari.
📘Sumber:
Majmu’ Fatawa wa Rasa-il asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin 16/69
📎Tanya jawab seputar ibadah jum'at bisa antum dapati pada:
🌏http://www.thalabilmusyari.web.id/search/label/tanya%20jawab%20seputar%20jum%27at
📝Alih bahasa:
Abdulaziz Bantul
Ma’had Ibnul Qoyyim, Balikpapan
📚TIS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar