💡✌🌠🌷 BOLEHKAH MENIKAH YANG KEDUA TETAPI PERATURAN NEGARA MELARANG?
💡Asy Syaikh Muhammad bin Hadi al Madkhali حفظه الله
📪 Pertanyaan: Seseorang ingin menikah dengan wanita yang kedua, tetapi undang-undang melarangnya, padahal dia tidak ingin menelantarkan istrinya yang pertama, maka apakah boleh baginya untuk mencerainya secara undang-undang namun tetap menjadi istrinya secara syari’at?
🔓 Jawaban: Jika dia mencerai istrinya secara syari’at maka telah teranggap dicerai. Jika dia pergi ke kantor pemerintah seperti yang ada di negara-negara kafir, yaitu ke tempat pencatatan akad, dan dia mengatakan: “Saya cerai istri saya.” Maka istrinya tersebut telah dicerai. Jika dia merujuknya setelah itu dan itu memang masih thalaq raj’i yang masih halal baginya untuk merujuknya maka istrinya tersebut teranggap dirujuk.
🔎Jika setelah itu dia ingin menikah silahkan dia menikah. Hanya saya khawatir ini akan menjadi seperti mu’yyad qaryatain. Yaitu maksudnya dia mengatakan: “Salah satu desa yang dekat dengan kami berpagi-pagi makan hidangan hari raya, mereka mengeluarkan makanan mereka ke jalan raya lalu mereka memakannya. Saya berhari raya bersama mereka, kemudian saya pulang untuk makan hidangan hari raya di desaku.”
📈Jadi dia pergi ke desa itu yang letaknya dekat, namun tidaklah dia datang kecuali mereke telah menghabiskan hidangan hari raya sehingga dia tidak mendapatkan bagian sedikitpun. Lalu dia pulang ke desanya yang agak mundur melakukannya, namun ketika dia mendatanginya ternyata mereka telah menghabiskan hidangan sehingga dia pun tidak mendapatkan apa-apa.
⚠ Jadi saya khawatir dia tidak bisa memegang istrinya yang pertama dan tidak pula bisa menikah dengan istri yang kedua. Maka seorang hamba hendaknya berakal dan menimbang dengan baik urusannya. Jika engkau mampu wahai saudaraku, engkau bisa pergi ke negeri-negeri Islam yang tidak memerangi syari’at Allah Jalla wa Ala.
📚🔊 Sumber: http://ar.miraath.net/fatwah/11196
⏩💻 http://forumsalafy.net/?p=10608
〰〰〰〰💻🔽🔊〰〰〰〰
0 Response to "BOLEHKAH MENIKAH YANG KEDUA TETAPI PERATURAN NEGARA MELARANG"
Posting Komentar