Rabu, 20 Mei 2015

HAL-HAL YANG DIPERBOLEHKAN, DILARANG, DAN DIMAKRUHKAN DALAM SHOLAT

🌹📝KAJIAN FIQH: HAL-HAL YANG DIPERBOLEHKAN, DILARANG, DAN DIMAKRUHKAN DALAM SHOLAT (Bag ke-5)

✅Larangan Menahan dari Buang Air atau Angin Saat Sholat atau Pada Saat Hidangan Sudah Disiapkan dalam Keadaan Sangat Lapar

لَا صَلَاةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلَا هُوَ يُدَافِعُهُ الْأَخْبَثَانِ

Tidak ada sholat pada saat makanan dihidangkan, atau dalam keadaan menahan keluarnya sesuatu (buang air atau buang angin) dari dua jalan (H.R Muslim dari Aisyah)

Makruh sholat dalam keadaan sangat ingin buang air atau buang angin sehingga sholatnya tidak khusyu’. Demikian juga pada saat hidangan telah tersedia, sedangkan ia dalam keadaan sangat ingin makan dan halal untuk memakannya. Dalam kondisi demikian makruh sholat, karena pikiran akan terbayang-bayang pada makanan tersebut.

✅Larangan Sholat dalam Keadaan Sangat Mengantuk Sehingga Tidak Sadar Apa yang Diucapkan

إِذَا نَعَسَ أَحَدُكُمْ فِي الصَّلاةِ فَلْيَنَمْ حَتَّى يَعْلَمَ مَا يَقْرَأُ

Jika salah seorang dari kalian mengantuk dalam sholat hendaknya tidur (terlebih dahulu) hingga ia mengetahui apa yang dibaca (dalam sholat) (H.R al-Bukhari dari Anas bin Malik)

Jika sangat mengantuk dalam sholat hingga tidak sadar dengan apa yang diucapkan, makruh sholat dalam kondisi demikian. Khawatirnya ia bermaksud beristighfar, namun keliru mencela diri sendiri. Atau, bermaksud minta surga, keliru ucap minta neraka, karena sangat mengantuk.

Sebaiknya tidur dulu hingga hilang kantuknya. Ini berlaku untuk sholat wajib atau sunnah menurut Ibnu Hajar al-Asqolaany dan anNawawy. Hanya saja harus dipastikan dalam sholat wajib bahwa waktunya belum habis jika ia tidur kemudian sholat lagi.

✅Larangan Bagi Makmum untuk Mendahului Imam

أَمَا يَخْشَى الَّذِي يَرْفَعُ رَأْسَهُ قَبْلَ الْإِمَامِ أَنْ يُحَوِّلَ اللَّهُ رَأْسَهُ رَأْسَ حِمَارٍ

Tidakkah khawatir orang yang mengangkat kepalanya sebelum Imam, Allah ganti kepalanya menjadi kepala keledai?! (H.R al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)

Diriwayatkan dari Ibnu Umar beliau berpendapat bahwa makmum mendahului Imam membatalkan sholat makmum tersebut. Namun jumhur Ulama’ berpendapat bahwa sholat makmum itu tidak batal, hanya saja ia mendapat ancaman yang keras berdasarkan hadits tersebut (disarikan dari penjelasan al-Khotthoby yang dinukil al-Bushiry dalam Ithaaful Khiyaroh al-Maharoh (2/75))

(Abu Utsman Kharisman)

💡💡📝📝💡💡

WA al-I'tishom

Tidak ada komentar:

Posting Komentar