Rabu, 27 Mei 2015

HUKUM WANITA KELUAR MENGGUNAKAN PAKAIAN BERENDA, BORDIR, ATAU WARNA WARNI

➖TANYA JAWAB➖➖➖
👕👚HUKUM WANITA KELUAR MENGGUNAKAN PAKAIAN BERENDA, BORDIR, ATAU WARNA WARNI

❓Tanya:
Apa hukumnya, pakaian seorang wanita untuk keluar rumah yang berhiaskan seperti renda, atau bordir, atau warna yang berbeda-beda?

⭕Jawab:
💺Oleh Al Ustadz Luqman Ba'abduh hafizhahullah

📝Jadi gambarannya, pakaian wanita sudah menutup auratnya, hanya saja pada bagian-bagian tertentu, itu ada rendanya, kemudian ada bordirnya. (Sekarang ditanya saja) renda itu tujuannya dipasang untuk memperkuat jahitan atau untuk memperindah baju? Memperindah? (Yang boleh menjawab yang penjahit, ada penjahit tidak disini?)

👕👚Itu dalam rangka supaya semakin kuat atau semakin indah? Semakin indah ya?

👗Bordiran itu tujuannya untuk apa? Sama juga? Memperindah?

✋Berarti tidak boleh wanita keluar dengan menggunakan pakaian yang mengandung unsur perhiasan atau keindahan. Tidak boleh! Jawabannya tidak boleh.

⚠Maka hati-hati kepada ummahat, baik itu yang memakai, atau yang menjual, kalau ada renda-rendanya ataupun bordir, tidak boleh dipakai dan tidak boleh dijual. Barakallahufiikum.

🚧Karena dilarang sama Allah Subhanahu Wata'ala.

📥🔊Download Audio disini
http://www.thalabilmusyari.web.id/2015/05/hukum-ummahat-keluar-memakai-pakaian.html

📚TIS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar