โชโ โ HUKUM BERPUASA DI HARI SYAK (yang diragukan)
-----------------
๐ Mendahului Ramadhan dengan bershaum sehari atau dua hari sebelumnya dengan niat shaum Ramadhan atau dalam rangka ihtiyath (kehati-hatian) adalah termasuk LARANGAN dari Rasulullah Shallallahu โalaihi wa Sallam berdasarkan hadits Abu Hurairah :
ููุงูู ุฑูุณูููู ุงูููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
: ูุง ุชููููุฏููู
ููุง ุฑูู
ูุถูุงูู ุจูุตูููู
ู ููููู
ู ูู ูุงู ููููู
ููููู ]ู
ุชูู ุนููู[
Artinya :
โRasulullah Shallallahu โalaihi wa Sallam berkata : Janganlah mendahului Ramadhan dengan bershaum sehari atau dua hari (sebelumnya).โMuttafaq โalaih
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata :
โMaksudnya jangan mendahului Ramadhan dengan ash-shaum yang dikerjakan dalam rangka ihtiyath (kehati-hatian) dengan niat shaum Ramadhan, karena shaum Ramadhan berkaitan dengan ruโyah hilal sehingga tidak memberatkan diri. Sehingga barang siapa mendahului dengan bershaum sehari atau dua hari sebelumnya maka telah melecehkan hukum ini.โ
Dan berdasarkan hadits โAmmar bin Yasir bahwa beliau berkata :
ู
ููู ุตูุงู
ู ุงููููููู
ู ุงูููุฐูู ููุดูููู ููููู ููููุฏู ุนูุตูู ุฃูุจูุง ุงููููุงุณูู
ู
Artinya :
โBarang siapa melakukan ash-shaum pada hari yang syak (diragukan padanya), maka dia telah bermaksiat kepada Abul Qasim (yakni Rasulullah Shallallahu โalaihi wa Sallam โ pen).โ
โชโ
Definisi hari Syak adalah : hari ketiga puluh dari bulan Syaโban jika pada malam harinya tidak terlihat hilal karena terhalangi oleh mendung, atau kabut, dan yang semisalnya.
โ
Pendapat ini adalah yang dipilih oleh para Imam yang tiga dan jumhur ulamaโ. Al-Imam Tirmidzi mengatakan :
โLarangan bershaum di hari syak adalah amalan (pendapat yang di pilih) para ulama dari kalangan shahabat dan tabiin, dan juga pendapat Sufyan Ats Tsauri, ,Ibnul Mubarak, serta Ishak.โ
๐ธ Sabda Nabi Shallallahu โalaihi wa Sallam
(ุงูููุฐูู ููุดูููู ููููู)
disampaikan dengan kata sambung (ุงููููุฐูู) dimana maknyanya โyangโ, dan tidak karena konteks ini menunjukkan adanya penekanan makna bahwa bershaum pda hari syak (diragukan) walaupun tingkat prosentase keraguannya kecil adalah merupakan penyebab besar jatuhnya seseorang pada penyelisihan sunnah Rasulullah Shallallahu โalaihi wa Sallam sedangkan beliau telah menetapkan berdasarkan hukum Allah sesuai kemampuan umatnya.
๐ พ Nabi Shallallahu โalaihi wa Sallam membatasi larangannya sehari atau dua hari sebelum Ramadhan karena kebanyakan orang melakukan shaum secara sengaja pada dua hari ini dalam rangka ihtiyath bukan karena bertepatan dengan kebiasaannya.
โซ๐ Adapun kalangan madzhab Asy-Syaafiโiiyah menetapkan permulaan larangan di mulai dari hari ke-16 bulan Syaโban atau setelah pertengan bulan Syaโban. Mereka berdalil dengan hadits Abu Hurairah secara marfuโ :
ุฅูุฐูุง ุงููุชูุตููู ุดูุนูุจูุงูู ูููุงู ุชูุตููู
ููุง
Artinya :
โApabila telah masuk pertengahan Syaโban janganlah kalian melakukan ash-shaum.โ
๐ Berkata Al-Hafizh dalam Fathul Bari :
โJumhur ulama menyatakan bolehnya shiyam sunnah setelah pertengahan bulan Syaโban dan mereka mendhoifkan (menghukumi lemah)! hadits di atas.
Berkata Al-Imam Ahmad dan Ibnu Maโin bahwa hadits ini mungkar, sedangkan Al Baihaqi menghukumi hadits dalam masalah ini sebagai hadits dhaif (lemah) dan menyatakan bahwa dibolehkannya shiyam setelah nisfi (pertengahan) Syaโban berdasarkan hadits yang paling shohih dari jalannya Al-Alaโ. Demikian pula pendapatnya At-Thohawi.โ
๐ Jumhur Ulama membolehkan ash-shaum di bulan Syaโban berdasarkan hadits โAisyah radhiyallahu โanha :
ุฃููููููุง ููุงููุชู โฆ ููููู
ู ุฃูุฑููู ุตูุงุฆูู
ูุง ู
ููู ุดูููุฑู ููุทูู ุฃูููุซูุฑู ู
ููู ุตูููุงู
ููู ู
ููู ุดูุนูุจูุงูู ููุงูู ููุตููู
ู ุดูุนูุจูุงูู ููููููู ููููุงูู ููุตููู
ู ุดูุนูุจูุงูู ุฅููุงูู ูููููููุงู (ู
ุชูู ุนููู)
Artinya :
โBerkata โAisyah :โฆ saya tidak pernah melihat Rasulullah Shallallahu โalaihi wa Sallam bershaum pada suatu bulan yang lebih banyak dari bulan Syaโban, beliau pernah bershaum satu bulan penuh pada bulan Syaโban dan hanya beberapa hari saja yang dilewati.โ ( Al-Bukhari dengan Fathul Baari, Kitabush Shaum, hadits no. 1970, Muslim hadits no. 1156)
โขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโขโข
๐ ๐ Majmu'ah Manhajul Anbiya
~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Tidak ada komentar:
Posting Komentar