Selasa, 16 Juni 2015

TERMASUK SUNNAH, BERUPAYA MELIHAT Hilal & Mengembalikan Penentuannya Kepada Pemerintah

โ˜€๐ŸŒ™๐Ÿ”ญ  TERMASUK SUNNAH, BERUPAYA MELIHAT Hilal & Mengembalikan Penentuannya Kepada Pemerintah
-----------------------

๐Ÿ” ุนูŽู†ู ุงุจู’ู†ู ุนูู…ูŽุฑูŽ ู‚ูŽุงู„ูŽ: ยซุชูŽุฑูŽุงุกู‰ ุงู„ู†ู‘ูŽุงุณู ุงู„ู’ู‡ูู„ูŽุงู„ูŽุŒ ููŽุฃูŽุฎู’ุจูŽุฑู’ุชู ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽุŒ ุฃูŽู†ู‘ููŠ ุฑูŽุฃูŽูŠู’ุชูู‡ู ููŽุตูŽุงู…ูŽู‡ูุŒ ูˆูŽุฃูŽู…ูŽุฑูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุงุณูŽ ุจูุตููŠูŽุงู…ูู‡ู ยป ุฑูˆุงู‡ ุฃุจูˆ ุฏุงูˆุฏ 2342

๐Ÿ” Dari Shahabat โ€˜Abdullah bin โ€˜Umar berkata, โ€œOrang-orang berupaya melihat hilal. Lalu aku beritakan kepada Nabi Shallallahu โ€˜alaihi wa sallam bahwa aku berhasil melihatnya. Maka beliaupun berpuasa (berdasarkan) hilal tersebut, dan memerintahkan umat manusia untuk berpuasa berdasarkan hilal tersebut juga.โ€ HR. Abu Dawud 2342

๐Ÿ”… Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-โ€˜Utsaimin rahimahullah menjelaskan tentang hadits tersebut,
โœ… ๐Ÿ”ญ โ€œBahwa termasuk Sunnah : berupaya melihat Hilal. Dalilnya adalah ucapan Ibnu โ€˜Umar, โ€œOrang-orang berupaya melihat hilal.โ€
Sunnah dari jenis yang manakah ini? Sunnah Iqrariyyah (yakni Nabi membiarkan dan menyetujui sebuah peristiwa atau perbuatan yang terjadi/dilakukan pada masanya).
โ“ Apakah termasuk sunnah memerintahkan umat untuk berupaya melihat hilal, sehingga dikatakan kepada mereka, โ€œCarilah hilal pada malam ini, barangsiapa yang melihatnya di antara kalian hendaknya dia bersaksi di hadapan Qadhi.โ€
๐Ÿ‘‰ Jawabannya : Kita memerintahkan mereka dalam rangka mengingatkan mereka dengan Sunnah ini. Karena itu yang lebih utama. Tidak dikatakan kepada mereka, โ€œCarilah (upayakanlah melihat) hilal.โ€
Namun dikatakan, โ€œDulu para shahabat biasa melakukan upaya melihat hilal. Barangsiapa di antara kalian yang juga ingin mencari (berupaya melihat) hilal, maka lakukanlah pada malam ini atau itu.โ€ Cara ini lebih dekat untuk menepati Sunnah.

โœ… Juga diambil faidah dari hadits ini, bahwa tidak diterima kecuali ruโ€™yah dari :
โ–ช orang yang terpercaya pada penglihatannya, dan
โ–ซ terpercaya pada ucapannya karena dia seorang yang amanah dan tajam pandangannya. โ€ฆ
Aku katakan : seorang yang meru`yah itu haruslah seorang yang bisa dipercaya ucapannya, karena dia memiliki sifat amanah dalam menyampaikan (berita), dan karena pandangannya yang tajam sehingga bisa melihat hilal.โ€

โœ… Yang bisa diambil faidah dari hadits ini pula,
Bahwa urusan hilal ini dikembalikan kepada Rasulullah Shallallahu โ€˜alaihi wa sallam atau seorang hakim (pemerintah). Karena sabda Nabi, โ€ Maka beliaupun berpuasa (berdasarkan) hilal tersebut, dan MEMERINTAHkan umat manusia untuk berpuasa berdasarkan hilal tersebut juga.โ€
๐Ÿ‘‰ Jadi permasalahan seperti ini (keputusan penentuan hilal) DIKEMBALIKAN KEPADA PEMERINTAH.
โŒ Bukan kepada semua orang, masing-masing berpuasa atau beridul fitri sekehendaknya, dengan persaksian orang lain. Namun keputusan itu kembali kepada pemerintah yang sah.โ€

๐Ÿ“š [ Fathul Dzi al-Jalal wa al-Ikram , syarh hadits no. 623 dengan ada perubahan susunan ]

๐Ÿ”‘ Hadits ini menunjukkan, bahwa untuk menetapkan ru`yah hilal Ramadhan, cukup dengan persaksian satu orang muslim yang adil (terpercaya).
๐Ÿ“š [ lihat Fatwa al-Lajnah ad-Da`imah no. 256 ]

โ€ขโ€ขโ€ขโ€ขโ€ขโ€ขโ€ขโ€ขโ€ขโ€ขโ€ขโ€ขโ€ขโ€ขโ€ขโ€ขโ€ขโ€ข
๐ŸŒ ๐Ÿ“ Majmu'ah Manhajul Anbiya

~~~~~~~~~~~~~~~~

Tidak ada komentar:

Posting Komentar