Rabu, 15 Juli 2015

Bolehkah Zakat Fitrah untuk Orang Tua Kandung

📮

Pertanyaan:

Bismillah mau tanya  Bolehkah seorang anak memberikan zakat fithr kepada kedua orang tuanya yang miskin yang mana anak ini sudah punya keluarga sendiri dan tinggal terpisah dengan kedua orang tuanya. Minta tolong di tanyakan ke ust. Akh. Jazakallahu khaeran atas bantuannya

Jawab:
Oleh Al Ustadz Askary.

"Orang tua wajib dinafkahi meskipun pisah rumah, bukan diberi zakat fitri".

📚 TIS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar