📮
Pertanyaan:
Bismillah mau tanya Bolehkah seorang anak memberikan zakat fithr kepada kedua orang tuanya yang miskin yang mana anak ini sudah punya keluarga sendiri dan tinggal terpisah dengan kedua orang tuanya. Minta tolong di tanyakan ke ust. Akh. Jazakallahu khaeran atas bantuannya
Jawab:
Oleh Al Ustadz Askary.
"Orang tua wajib dinafkahi meskipun pisah rumah, bukan diberi zakat fitri".
📚 TIS
0 Response to "Bolehkah Zakat Fitrah untuk Orang Tua Kandung"
Posting Komentar