Hukum Kotak Sumbangan Kotak Amal
oleh Asy Syaikh Robi' bin Hadi Al Madkhali
---------------------
Penanya : Apa hukum menaruh kotak sumbangan (Kotak Amal) di Masjid ?
As Syaikh : Apakah kotak sumbangan tersebut disimpan setiap waktu atau hari Jum'at atau kapan ??
Penanya : setiap waktu.
Asy Syaikh : ini jalannya para Hizbiyyin bukan jalannya Ahlussunnah, meminta-minta itu haram, tidak diperbolehkan, kecuali pada keadaan darurat -barakallahu fikum-, hukum asal dari meminta-minta itu diharamkan dan orang yang sering meminta-minta akan datang nanti pada hari kiamat tanpa sepotong pun daging diwajahnya, kalian mengerti !??
maka ini jalannya para hizbiyyin -barakallahu fikum- maka yang ingin menyumbang untuk masjid tanpa kotak sumbangan maka silahkan, adapun meminta-minta maka jangan.
Hayyakumullah.
ﺍﻟﺴﺎﺋﻞ : ﻣﺎﺣﻜﻢ ﻭﺿﻊ ﺻﻨﺪﻭﻕ ﺍﻟﺘﺒﺮﻋﺎﺕ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ؟
ﺍﻟﺸﻴﺦ : ﻫﻞ ﺍﻟﺼﻨﺪﻭﻕ ﺩﺍﺋﻤﺎ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﺃﻭ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﺠﻤﻌﺔ ﺃﻭ ﻣﺘﻲ؟
ﺍﻟﺴﺎﺋﻞ : ﺩﺍﺋﻤﺎ .
ﺍﻟﺸﻴﺦ : ﻫﺬﻩ ﻃﺮﻳﻘﺔ ﺍﻟﺤﺰﺑﻴﻦ ﻭﻟﻴﺴﺖ ﻃﺮﻳﻘﺔ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﺴﻨﺔ , ﻭﺍﻟﺴﺆﺍﻝ ﻣﺤﺮﻡ ﻭﻻ ﻳﺠﻮﺯ
ﺇﻻ ﻓﻲ ﺣﺎﻟﺔ ﺍﻟﻀﺮﻭﺭﺓ ﺑﺎﺭﻙ ﺍﻟﻠﻪ ﻓﻴﻜﻢ , ﺍﻟﺴﺆﺍﻝ ﺃﺻﻠﻪ ﻣﺤﺮﻡ ﻭﺍﻟﺬﻱ ﻳﻜﺜﺮ ﻣﻦ
ﺍﻟﺴﺆﺍﻝ ﻳﺄﺗﻲ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﻘﻴﺎﻣﺔ ﻭﻟﻴﺲ ﻋﻠﻲ ﻭﺟﻬﻪ ﻗﻄﻌﺔ ﻟﺤﻢ ﻓﻬﻤﺘﻢ ؟؟؟
ﻓﻬﺬﻩ ﻃﺮﻳﻘﺔ ﺍﻟﺤﺰﺑﻴﻦ ﺑﺎﺭﻙ ﺍﻟﻠﻪ ﻓﻴﻜﻢ , ﻓﺎﻟﺬﻱ ﻳﺮﻳﺪ ﺃﻥ ﻳﺘﺒﺮﻉ ﻟﻠﻤﺴﺠﺪ ﺑﻼ ﺻﻨﺪﻭﻕ ﻓﺎﻟﻴﺘﻔﻀﻞ ﺃﻣﺎ
ﺍﻟﺸﺤﺖ ﻻ , ﺣﻴﺎﻛﻢ ﺍﻟﻠﻪ .
http://ar.alnahj.net/audio/2052
📡 SAS
Unduh audionya disini
0 Response to "Hukum Kotak Sumbangan Kotak Amal di masjid"
Posting Komentar