Senin, 13 Juli 2015

HUKUM JUM’AT DAN SHALAT JUM’AT KETIKA BERTEPATAN DENGAN HARI RAYA IED

3⃣ SILSILAH RAGAM HUKUM TERKAIT 'IED

----------------------

3. HUKUM JUM’AT DAN SHALAT JUM’AT KETIKA BERTEPATAN DENGAN HARI RAYA ('ID), dan
Masalah BENARKAH WANITA WAJIB SHALAT JUM’AT MESKIPUN DI RUMAHNYA

-----------------------------

📮📌 Tanya : Bahwa ada seorang yang menyampaikan fatwa-fatwa, bahwa :
▪ Gugur kewajiban shalat Jum’at dan shalat Zhuhur bagi barangsiapa yang telah hadir shalat ‘Id pada hari Jum’at, baik imam maupun makmum.

▪ Kewajiban shalat Jum’at bagi kaum wanita meskipun di rumahnya.

Maka jama’ah meminta agar permasalahan ini diangkat kepada majelis yang mulia ini, agar mereka mendapatkan faidah keterangan yang benar dalam masalah ini."

 🌍🌷 Jawab :

1⃣ PERTAMA : Apabila bertepatan Hari Raya ‘Id dengan hari Jum’at maka GUGUR KEWAJIBAN untuk menghadiri Shalat Jum’at bagi barangsiapa yang telah hadir Shalat ‘Id, kecuali bagi imam, maka kewajiban Jum’at tidak gugur darinya. Kecuali apabila tidak ada orang yang hadir shalat Jum’at.

👉🌙 Di antara yang berpendapat demikian : asy-Sya’bi, an-Nakha’i, al-Auza’i. Ini juga merupakan pendapat shahabat ‘Umar, ‘Utsman, ‘Ali, Sa’id, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Ibnu Zubair, dan para ‘ulama yang sependapat dengan mereka.

↘ Dasar pendapat ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Iyyas bin Abi Ramlah asy-Syami :

«شهدت معاوية يسأل زيد بن أرقم: هل شهدت مع رسول الله صلى الله عليه وسلم عيدين اجتمعا في يوم واحد؟ قال: نعم، قال: فكيف صنع؟ قال: صلى العيد ثم رخص في الجمعة، فقال: من شاء أن يصلي فليصل »

Aku menyaksikan Mu’awiyah bertanya kepada Zaid bin Arqam, “Apakah Anda hadir bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam 2 hari raya yang bertepatan dalam satu hari (yakni ‘Id dan hari Jum’at bertepatan dalam satu hari, pen)?.

Zaid menjawab, “Iya”

Mu’awiyah bertanya, “Apa yang beliau lakukan?”

Zaid menjawab, “Beliau shalat ‘Id dan memberikan rukhshah (dispensasi/keringanan) untuk shalat Jum’at (yakni boleh tidak hadir Jum’at, pen), dengan mengatakan, “Barangsiapa yang mau shalat Jum’at silakan shalat.” (HR. an-Nasa’I 1591, Abu Dawud 1070)

↘ dan berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh shahabat Abu Hurairah, dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda,

«اجتمع في يومكم هذا عيدان؛ فمن شاء أجزأه عن الجمعة، وإنا مجمعون  »

“Pada hari ini, bertepatan dua hari raya (Hari ‘Id dan Hari Jum’at), barangsiapa yang mau maka Shalat ‘Id itu telah mencukupinya dari Shalat Jum’at. Namun kami tetap melaksanakan Jum’at.”
(HR. Abu Dawud 1073, Ibnu Majah 1311)

☀ Barangsiapa yang gugur darinya kewajiban menghadiri Shalat Jum’at, maka dia tetap MELAKSANAKAN SHALAT ZHUHUR.

2⃣ KEDUA : Shalat Jum’at disyari’atkan untuk kaum pria. KAMI TIDAK MENGETAHUI ADANYA DALIL YANG MENUNJUKKAN DISYARI’ATKAN SHALAT JUM’AT UNTUK KAUM WANITA DI RUMAH MEREKA.

✅ Iya, apabila wanita melaksanakan shalat Jum’at bersama imam (di masjid, pen) maka itu sah, namun tidak wajib baginya.

Ⓜ Ibnu Qudamah mengatakan,

(أما المرأة فلا خلاف في أنها لا جمعة عليها)
“Adapun untuk wanita, tidak ada perbedaan pendapat bahwa TIDAK ADA KEWAJIBAN JUM’AT ATASNYA.”

Ⓜ Ibnu al-Mundzir mengatakan,

(أجمع كل من نحفظ عنه من أهل العلم: أن لا جمعة على النساء)

“Telah berijma (sepakat) semua ‘ulama yang aku hafal dari mereka, bahwa TIDAK ADA KEWAJIBAN JUM’AT ATAS KAUM WANITA.”

🔑 Karena memang kaum wanita tidak bisa hadir di tempat yang di situ kaum pria berkumpul. Oleh karena itu, tidak wajib pula atas kaum wanita shalat berjama’ah (di masjid, pen).

🏫 Al-Lajnah ad-Da’imah li al-Buhuts al-‘Ilmiyyah wa al-Ifta’

Fatwa no : 2140

Ketua : ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz

 

⚠ *) ket : ada sedikit perubahan pada teks pertanyaan , yakni pertanyaan ketiga sengaja tidak kami sertakan. Jawaban untuk pertanyaan ketiga juga tidak kami sertakan.

••••••••••••••••
🌠 Majmu'ah Manhajul Anbiya

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

Tidak ada komentar:

Posting Komentar