ππππ½ PEMBAHASAN RINGKAS SEPUTAR ZAKAT FITRAH (Bagian 13- SELESAI)
βπ Al-Ustadz Qamar Su'aidy Lc hafizhahullah
π Bolehkah Zakat (Secara Umum) Dikembangkan oleh Badan Amil Zakat?
π¬ Pertanyaan tentang ini telah diajukan kepada Al-Lajnah Ad-Da`imah, jawabnya:
π Tidak boleh bagi wakil dari organisasi tersebut untuk mengembangkan harta zakat. Yang wajib dilakukan adalah menyalurkan-nya ke tempat-tempat yang syarβi yang telah disebut dalam nash (Al-Qurβan atau Hadits, -pent.) setelah mengecek (tempat) penya-lurannya kepada orang-orang yang berhak. Karena tujuan zakat adalah memenuhi kebutuhan orang-orang fakir dan melunasi hutang orang-orang yang berhutang. Sementara pengembangan harta zakat bisa jadi justru menyebabkan hilangnya maslahat ini, atau menundanya dalam waktu yang lama dari orang-orang yang berhak (sangat membutuhkannya segera, ed.)
π (Fatawa Al-Lajnah, 9/454 ditandatangani oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz, Asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi, Asy-Syaikh Abdullah Ghudayyan, dan Asy-Syaikh Abdullah bin Quβud)
π Tempat Ditunaikannya Zakat Fitrah?
π¬ Sebuah pertanyaan ditujukan kepada Al-Lajnah Ad-Da`imah: βApakah saya boleh menunaikan zakat untuk keluarga saya di mana saya puasa Ramadhan di (Saudi Arabia) bagian timur sementara keluarga saya di (Saudi Arabia) bagian utara?β
π Jawab: Zakat fitrah itu dikeluarkan di tempat seseorang berada. Namun jika wakil atau walinya mengeluarkannya di daerah tempat yang bersangkutan tidak ada di sana, maka diperbolehkan.
π (Fatawa Al-Lajnah, 9/384, ditandatangani oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz, Asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi, Asy-Syaikh Abdullah Ghudayyan, dan Asy-Syaikh Abdullah bin Quβud. Lihat Fatawa Ramadhan, 2/943).
Wallahu aβlam bish-shawab
π Sumber Artikel : Majalah Asy Syariah || http://asysyariah.com/zakat-fitrah-pensuci-jiwa/
π» Arsip WSI || http://forumsalafy.net/?p=4791
βββββββββββ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar