Senin, 13 Juli 2015

PEMBAHASAN RINGKAS SEPUTAR ZAKAT FITRAH

πŸ”ŠπŸ“šπŸŒ•πŸŒ½ PEMBAHASAN RINGKAS SEPUTAR ZAKAT FITRAH (Bagian 13- SELESAI)

βœ’πŸ“‚ Al-Ustadz Qamar Su'aidy Lc hafizhahullah

πŸ“œ Bolehkah Zakat (Secara Umum) Dikembangkan oleh Badan Amil Zakat?

πŸ“¬ Pertanyaan tentang ini telah diajukan kepada Al-Lajnah Ad-Da`imah, jawabnya:

πŸ”“ Tidak boleh bagi wakil dari organisasi tersebut untuk mengembangkan harta zakat. Yang wajib dilakukan adalah menyalurkan-nya ke tempat-tempat yang syar’i yang telah disebut dalam nash (Al-Qur’an atau Hadits, -pent.) setelah mengecek (tempat) penya-lurannya kepada orang-orang yang berhak. Karena tujuan zakat adalah memenuhi kebutuhan orang-orang fakir dan melunasi hutang orang-orang yang berhutang. Sementara pengembangan harta zakat bisa jadi justru menyebabkan hilangnya maslahat ini, atau menundanya dalam waktu yang lama dari orang-orang yang berhak (sangat membutuhkannya segera, ed.)

πŸ“– (Fatawa Al-Lajnah, 9/454 ditandatangani oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz, Asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi, Asy-Syaikh Abdullah Ghudayyan, dan Asy-Syaikh Abdullah bin Qu’ud)

πŸ“œ Tempat Ditunaikannya Zakat Fitrah?

πŸ“¬ Sebuah pertanyaan ditujukan kepada Al-Lajnah Ad-Da`imah: β€œApakah saya boleh menunaikan zakat untuk keluarga saya di mana saya puasa Ramadhan di (Saudi Arabia) bagian timur sementara keluarga saya di (Saudi Arabia) bagian utara?”

πŸ”“ Jawab: Zakat fitrah itu dikeluarkan di tempat seseorang berada. Namun jika wakil atau walinya mengeluarkannya di daerah tempat yang bersangkutan tidak ada di sana, maka diperbolehkan.

πŸ“– (Fatawa Al-Lajnah, 9/384, ditandatangani oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz, Asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi, Asy-Syaikh Abdullah Ghudayyan, dan Asy-Syaikh Abdullah bin Qu’ud. Lihat Fatawa Ramadhan, 2/943).

Wallahu a’lam bish-shawab

πŸ“š Sumber Artikel : Majalah Asy Syariah || http://asysyariah.com/zakat-fitrah-pensuci-jiwa/

πŸ’» Arsip WSI || http://forumsalafy.net/?p=4791

βž–βž–βž–βž–βž–βž–βž–βž–βž–βž–βž–

Tidak ada komentar:

Posting Komentar