🔊📚🌕🌽 PEMBAHASAN RINGKAS SEPUTAR ZAKAT FITRAH (Bagian 13- SELESAI)
✒📂 Al-Ustadz Qamar Su'aidy Lc hafizhahullah
📜 Bolehkah Zakat (Secara Umum) Dikembangkan oleh Badan Amil Zakat?
📬 Pertanyaan tentang ini telah diajukan kepada Al-Lajnah Ad-Da`imah, jawabnya:
🔓 Tidak boleh bagi wakil dari organisasi tersebut untuk mengembangkan harta zakat. Yang wajib dilakukan adalah menyalurkan-nya ke tempat-tempat yang syar’i yang telah disebut dalam nash (Al-Qur’an atau Hadits, -pent.) setelah mengecek (tempat) penya-lurannya kepada orang-orang yang berhak. Karena tujuan zakat adalah memenuhi kebutuhan orang-orang fakir dan melunasi hutang orang-orang yang berhutang. Sementara pengembangan harta zakat bisa jadi justru menyebabkan hilangnya maslahat ini, atau menundanya dalam waktu yang lama dari orang-orang yang berhak (sangat membutuhkannya segera, ed.)
📖 (Fatawa Al-Lajnah, 9/454 ditandatangani oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz, Asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi, Asy-Syaikh Abdullah Ghudayyan, dan Asy-Syaikh Abdullah bin Qu’ud)
📜 Tempat Ditunaikannya Zakat Fitrah?
📬 Sebuah pertanyaan ditujukan kepada Al-Lajnah Ad-Da`imah: “Apakah saya boleh menunaikan zakat untuk keluarga saya di mana saya puasa Ramadhan di (Saudi Arabia) bagian timur sementara keluarga saya di (Saudi Arabia) bagian utara?”
🔓 Jawab: Zakat fitrah itu dikeluarkan di tempat seseorang berada. Namun jika wakil atau walinya mengeluarkannya di daerah tempat yang bersangkutan tidak ada di sana, maka diperbolehkan.
📖 (Fatawa Al-Lajnah, 9/384, ditandatangani oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz, Asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi, Asy-Syaikh Abdullah Ghudayyan, dan Asy-Syaikh Abdullah bin Qu’ud. Lihat Fatawa Ramadhan, 2/943).
Wallahu a’lam bish-shawab
📚 Sumber Artikel : Majalah Asy Syariah || http://asysyariah.com/zakat-fitrah-pensuci-jiwa/
💻 Arsip WSI || http://forumsalafy.net/?p=4791
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Tidak ada komentar:
Posting Komentar