🌅🔰🚿✋ SHALAT SYURUQ TETAP BERPAHALA WALAUPUN SETELAH KELUAR SEBENTAR UNTUK BERWUDHU
🔰 Soal kedua dari fatwa no 20123
📬 Pertanyaan: Jika seorang terus tetap berada di tempat shalatnya, dia berdzikir mengingat Allah setelah shalat fajar hingga terbit matahari untuk shalat dhuha. Akan tetapi dia berhadats (batal wudhunya) dan pergi berwudhu. Apakah di sini dia tergolong keluar dari masjid dan tidak mendapatkan pahala haji dan umrah jika kembali (ke masjid lagi) dan menunaikan shalat dhuha seperti yg disebutkan dalam hadits?
🔓 Jawaban: Barang siapa yang tetap duduk di tempat shalatnya setelah menunaikan shalat subuh, berdzikir mengingat Allah hingga terbit matahari, kemudian dia batal wudhunya lalu dia keluar dari masjid untuk berwudhu. Kemudian ia kembali setelah berwudhu ke tempat shalatnya dalam waktu sebentar saja, dia tidak lama tinggal di luar masjid lalu dia shalat dua rakaat setelah matahari naik sepenggalah tombak.
🔉 Maka sesungguhnya keluarnya tersebut tidak berpengaruh dan tidak menghalangi untuk mendapatkan pahala yang besar yang dihasilkan dari ibadah tersebut in sya Allah ta’ala, yakni meraih pahala haji dan umrah sempurna dan kemenangan dengan surgaNya.
☝✒ Dan hal itu ditunjukkan oleh hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu’ anhu Rasulullah shallallahu’ alaihi wasallam bersabda:
▪“Barangsiapa yang shalat subuh berjamaah kemudian dia duduk berdzikir mengingat Allah hingga terbit matahari kemudian ia mengerjakan shalat dua rakaat, maka baginya pahala haji dan umrah.”
🌷 Anas berkata: “Bersabda Rasulullah shallallahu’ alaihi wasallam:
▪“Sempurna, sempurna sempurna.” (HR. At-Tirmidzy dalam Al- Jaami’, beliau berkata hadits hasan gharib dan Ath-Thabrani meriwayatkan semisal itu dengan sanad yang bagus)
👋 Hanya Allahlah yang memberikan taufiq. Semoga Shalawat dan salam terlimpah kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya dan shahabatnya.
📖 Dewan tetap untuk Pembahasan Ilmiyah dan Fatwa
✔ Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz.
Wakil ketua : Abdul Aziz Alu Asy- Syaikh
Anggota: Abdullah bin Ghudayyan, Shalih Al-Fauzaan, Bakr Abu Zaid
📚 Sumber Artikel: http://www.alifta.net/Fatawa
📝 Alih bahasa: Ustadz Abu Hafs Umar al Atsary hafizhahullah
💻 Arsip WSI ~ http://forumsalafy.net/?p=11981
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Tidak ada komentar:
Posting Komentar