Jumat, 24 Juli 2015

Tanya Jawab Ringkas 5

Tanya Jawab Ringkas Bagian ~ 5
___________________________

✒ Berikut ini tanya jawab ringkas yang di jawab oleh
al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini. Yang kami nukil dari

📥 http://asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-16/

Kami sajikan secara bersambung,  semoga bermanfaat

🔹🔹🔹🔹🔷🔹🔹🔹🔹

🔘Puasa Untuk Diet

❓Bolehkah kita berpuasa berturut-turut selama tiga minggu untuk menurunkan berat badan?087829XXXXXX

☑Puasa adalah ibadah. Ibadah harus sesuai dengan dalil dalam 6 hal: jenis ibadah, sebabnya, kadarnya, sifatnya, waktunya, dan tempatnya. Tidak ada dalil yang menganjurkan puasa tiga minggu berturut-turut agar berat badan turun. Namun, berpuasalah dengan puasa sunnah yang diajarkan Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam. Bersama dengan itu, Anda akan merasakan manfaat yang banyak termasuk dalam hal kesehatan, insya Allah.

🔘Puasa Agar Anak Lulus Ujian

❓Apa hukumnya berpuasa agar anak lulus ujian? 087712XXXXXX

☑Hal itu tidak disyariatkan.

🔘Pengantin Baru Tunda Kehamilan

❓Bolehkah pengantin baru menunda kehamilan?081938XXXXXX

☑Tidak mengapa jika ada kebutuhan yang menuntut hal itu, misalnya karena fisiknya sakit dan lemah yang akan bertambah parah jika hamil. Adapun jika karena khawatir tidak bisa memberi nafkah, hal itu tidak boleh.

🔘Hukuman Pelaku Zina

❓Apa hukuman yang diterima kedua orang yang berzina pada masa mudanya dan sekarang telah menikah? 082330XXXXXX

☑Cukup bagi keduanya bertobat dengan benar dan merahasiakan aibnya di antara mereka berdua. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Penerima tobat.

🔘Zakat Harta Curian

❓Apakah harta hasil dari korupsi/ mencuri juga wajib dizakati bila telah mencapai nishab dan haulnya? +62XXXXXXXXX

☑Harta hasil curian/korupsi tidak terkena zakat, karena harta itu bukan milik koruptor/pencurinya. Kewajibannya adalah mengembalikan harta itu kepada pemiliknya yang berhak.

🔘Hadits Keutamaan Bulan Rajab dan Sya’ban

❓“Allahumma bariklana fii Rajab wa Sya’ban wa balighna Ramadhan.”

“Ya Allah, Berkahi kami di bulan Rajab dan Sya’ban dan sampaikanlah kami ke dalam bulan Ramadhan.” Apakah hadits tersebut sahih? 0896XXXXXX

☑Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Bakr al-Bazzar dalam Musnad-nya dengan kelemahan yang keras sebagaimana diterangkan oleh Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam kitab Tabyin al-‘Ajab bi Ma Warada fi Syahri Rajab. Dikeluarkan pula oleh al-Baihaqi dan Ibnu ‘Asakir, dinyatakan dha’if (lemah) oleh al-Albani dalam kitab Dha’if al-Jami’no. 4395. Alhasil, tidak ada hadits yang tsabit (benar) dalam hal keutaman bulan Rajab dan keutamaan ibadah secara umum di bulan Rajab, termasuk shalat dan puasa.

🔘Shalat bagi Orang Sakit

❓Bolehkah shalat orang sakit diqashar atau dijamak-qashar? 085720XXXXXX

☑Dijamak boleh, tetapi diqashar tidak boleh. Karena qashar hanya untuk musafir.

🔘Istri Nusyuz

❓Seorang istri berbuat nusyuz dan lari ke rumah orang tuanya dengan dalih istri ingin bekerja di luar rumah untuk membantu orang tuanya. Suami sudah melarangnya dengan hikmah dan istri tetap nekat. Apa yang harus suami lakukan? Apa suami mempunyai kewajiban untuk menafkahi dan membayarkan zakat fitrah istri dan anaknya? 085272XXXXXX

☑Nasihati dengan cara memutuskan nafkahnya dan tidak membayarkan zakat fitrahnya. Adapun anak yang dibawanya, suami tetap berkewajiban memberi nafkah dan membayarkan zakat fitrahnya (jika berpendapat bahwa zakat fitrah adalah kewajiban orang yang menanggung nafkah). Jika perlu, ancam akan dicerai jika tidak berhenti dari nusyuznya. Jika tidak ada hasilnya, tidak mengapa diceraikan untuk maslahat suami.

🔘Qadha bagi Wanita yang Baru Melahirkan

❓Bagaimana jika seorang wanita mempunyai utang puasa hampir satu bulan penuh di bulan Ramadhan karena melahirkan? Kapan batas waktu mengqadhanya? 08572XXXXXX

☑Tidak boleh menunda qadha puasa hingga Ramadhan berikutnya tanpa uzur. Jika hal itu terjadi karena uzur, tidak berdosa. Jika terjadi tanpa uzur, berdosa. Pada kedua keadaan tersebut tetap wajib mengqadha setelah Ramadhan itu berlalu sampai selesai.
____________
📚 WA TIC
(Tholibul Ilmi Cikarang)
_______________________

Tidak ada komentar:

Posting Komentar