Jumat, 28 Agustus 2015

Apakah diperbolehkan membeli hewan kurban dengan arisan

Apakah diperbolehkan membeli hewan kurban dengan arisan

Tanya:

Apakah diperbolehkan membeli hewan kurban dengan membentuk arisan diantara ikhwan? Apa diperbolehkan mengambil semua daging kurban kita, untuk dimakan, kemudian mengundang orang untuk makan?

Jawab:

Oleh Ustadz Askari hafizhahulloh

Ini kembali kepada hukum arisan, apa hukum arisan? Berselisih para ulama, namun apabila arisan tersebut tidak ada tanda-tanda riba di dalamnya, hanya sekedar menyimpan uang, memudahkan untuk menyimpan uang yang nantinya akan terkumpul, tidak ada keuntungan yang lain, maka para ulama membolehkan yang demikian.

Kemudian mengambil semua daging kurban untuk dimakan atau mengundang ikhwan, tidak mengapa, diperbolehkan. Meskipun yang afdhal ada yang dimakan dan ada yang disedekahkan.

Download Audio disini
👇💐
http://www.thalabilmusyari.web.id/2013/10/pertanyaan-seputar-kurban-apakah_17.html

📚 TIS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar