TANYA JAWAB
Hutang kepada ibu, belum sempat membayar ibu sudah meninggal
Tanya:
Ana punya hutang sama ibu dan berniat melunasinya, namun belum diberi kemudahan. Walaupun ibu tidak mengucapkan, tapi ibu seperti ridho dan mengikhlaskannya. Sekarang ibu sudah meninggal dan ana belum membayarnya. Mohon penjelasan ustadz!
⭕Jawab:
💺Oleh Al Ustadz Abu Nasim Mukhtar hafizhahullah
📣Selama belum terucap secara jelas bahwasannya ibu sudah ridho dan mengikhlaskannya, tetap status itu sebagai hutang. Tetap status itu sebagai hutang, barakallahufiikum.
✔Yang terbaik, dalam kasus yang seperti ini, adalah sampaikan kepada saudara-saudara anda. Yang kita khawatirkan sekarang, hutang itu ketika ibu meninggal, statusnya sebagai warisan, paham? Sekarang saya punya hutang sama ibu satu juta rupiah, ketika ibu meninggal dunia, mestinya satu juta rupiah itu adalah statusnya warisan untuk ahli waris, anak-anaknya dan yang lainnya sebagai ahli waris.
☝Dalam posisi yang seperti ini, yang terbaik, wallahu a'lam bishawab, sampaikan kepada kakak, kepada adik yang menjadi ahli waris itu, sampaikan:
"Saya pernah punya hutang sama ibu satu juta. Kalau saya usul, bagaimana? Daripada uang itu kita bagi sebagai warisan, kita infaqkan saja, kita sedekahkan saja atas nama orang tua kita? Atau kita waqafkan atas nama orang tua kita? Kita belikan Al Qur'an, kita waqafkan, kita titipkan ke pesantren mana"
❗Itu yang terbaik, wallahu a'lam bishawab. Yang kita khawatirkan sekarang, itu statusnya sudah berubah menjadi harta waris. Sehingga kita perlu menyampaikan kepada mereka yang terkait.
📥🔊Download Audio disini
🌍http://www.thalabilmusyari.web.id/2015/08/hutang-kepada-ibu-belum-sempat-membayar.html
📚TIS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar