APAKAH RUMAH YANG DISEWAKAN TERKENA ZAKAT
Dijawab Oleh:
Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman hafidzahullah
P E R T A N Y A A N :
Bagaimana dengan hukum rumah kost/kontrakan....tetapi selama 1 tahun....tidak laku/tidak ada yg menempati. Apa perlu dizakati...rumah kost/kontrakan tersebut...?
🔓J A W A B A N :
Tidak dizakati. Karena tidak ada pemasukan sama sekali dari kontrakan itu.
Para Ulama, di antaranya Syaikh Bin Baz dan Ibn Utsaimin berpendapat bahwa untuk rumah yang disewakan, zakatnya bukan pada nominal nilai rumah/bangunan. Namun pada penghasilan dari sewa itu jika melebihi nishob dan melewati masa hal (setahun hijriyah).
Misalkan, suatu rumah dengan total biaya bangun 1 M. Disewakan setahun 30 juta. Jika uang 30 juta yang telah melampaui nishob dan tersimpan setahun hijriyah. Maka terkena zakat 2,5% yaitu 750 ribu.
Tetapi jika penghasilan sewa 30 juta itu tidak tersimpan hingga setahun, maka tidak terkena zakat. Misalkan dari 30 juta itu terpakai untuk beli motor 15 juta. Biaya kebutuhan keluarga 14 juta. Setahun kemudian tersisa 1 juta. Maka tidak terkena zakat.
✺✺✺
__________________
Ket: Beberapa Fatwa Ulama tentang itu diantaranya:
▪http://www.alifta.net/fatawa/fatawaDetails.aspx?BookID=5&View=Page&PageNo=3&PageID=4328
▪http://www.binbaz.org.sa/node/13631
Wallaahu A'lam
__________________
🔍 مجموعــــــة توزيع الفــــــوائد
📌✆ WA Forum Berbagi Faidah [FBF] Dinukil dari WA Al-I'tishom | www.alfawaaid.net
Publikasi...
🌈 AL HUDA 🌈
🔻🔻🔻🔻🔻
🔴➰➰➰🔴➰➰➰🔴
0 Response to "APAKAH RUMAH YANG DISEWAKAN TERKENA ZAKAT"
Posting Komentar