FIKIH RINGKAS dalam BERKURBAN
Pendahuluan
Allah subhaanahu wa ta’ala mensyari’atkan menyembelih al-udhiyah (hewan kurban) bagi kaum muslimin yang memiliki kemampuan...
💬💎 Hal ini Allah sebutkan dalam firman-Nya:
“Maka shalatlah hanya kepada Rabb-mu dan menyembelihlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)
🔦 Di dalam ayat ini yang dimaksud dengan “menyembelih” adalah menyembelih hewan kurban pada hari nahr (‘Idul Adha dan tiga hari setelahnya).
📜 Pendapat ini dipilih oleh mayoritas ahli tafsir dan dikuatkan oleh Ibnu Katsir.
🔎 (lihat Zadul Masir 6/195 danTafsir Ibnu katsir 8/503)
•• Buletin Al ilmu 1432H••
-----------------------------------------
🌠📝 Majmu'ah Manhajul Anbiya
~~~
0 Response to "FIKIH RINGKAS dalam BERKURBAN 1"
Posting Komentar