Rabu, 26 Agustus 2015

FIKIH RINGKAS dalam BERKURBAN 1

FIKIH RINGKAS dalam BERKURBAN

Pendahuluan

Allah subhaanahu wa ta’ala mensyari’atkan menyembelih al-udhiyah (hewan kurban) bagi kaum muslimin yang memiliki kemampuan...

💬💎 Hal ini Allah sebutkan dalam firman-Nya:
“Maka shalatlah hanya kepada Rabb-mu dan menyembelihlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)

🔦 Di dalam ayat ini yang dimaksud dengan “menyembelih” adalah menyembelih hewan kurban pada hari nahr (‘Idul Adha dan tiga hari setelahnya).

📜 Pendapat ini dipilih oleh mayoritas ahli tafsir dan dikuatkan oleh Ibnu Katsir.

🔎 (lihat Zadul Masir 6/195 danTafsir Ibnu katsir 8/503)

•• Buletin Al ilmu 1432H••

-----------------------------------------

🌠📝 Majmu'ah Manhajul Anbiya
~~~

Tidak ada komentar:

Posting Komentar