Berilah HADIAH, Niscaya Kalian akan saling Mencintai
Dalam kehidupan bermasyarakat, tidak jarang terjadi perselisihan dan pertikaian antara sesama mereka. Terkadang perselisihan tersebut akan bertambah tajam jikalau tidak segera ditangani dan dicarikan solusi. Terlebih lagi adanya syaithan โsang musuh abadiโ yang tidak akan rela bila kaum muslimin hidup rukun, damai dan saling mencintai. Setiap waktu ia akan berusaha untuk menciptakan konflik dan menyulutnya diantara kaum muslimin.
๐ปHukum Memberi Hadiah
Hukum memberi hadiah asalnya adalah boleh ketika tidak ada penghalang dalam syariat. Namun hukum asal tersebut dapat berubah menjadi sunnah ketika hadiah ini diberikan dalam rangka untuk mewujudkan perdamaian serta menciptakan rasa saling sayang dan cinta antara sesama muslim. Hadiah juga dianjurkan apabila diberikan dengan tujuan untuk membalas hadiah. Berubah pula hukum boleh tersebut menjadi haram apabila hadiah itu dari sesuatu yang haram atau dengan tujuan yang haram. Perintah untuk saling memberikan hadiah telah disebu tkan dalam sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, di antaranya adalah sabda beliau ` dari sahabat Abu Hurairah radiyallahu 'anhu:
๏บ๏ปฌ๏บุฏูุง ๏บ๏บค๏บ๏บ๏ปฎุง
โSalinglah memberi hadiah antara kalian, niscaya kalian akan saling mencintai.โ [H.R. Al-Bukhari dalam Adabul Mufrad, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani v].
๐ปHukum Menerima Hadiah
Menerima hadiah menurut pendapat yang kuat adalah wajib, dengan catatan hadiah tersebut adalah hadiah yang mubah dan tidak ada penghalang dalam pandangan syariat yang bisa dijadikan alasan untuk menolak hadiah.
๐ปBaca Selanjutnya di :
http://serambidarussunnah.com/?p=375
WA ๐ AL HUDA ๐
๐ป๐ป๐ป๐ป๐ป
Publikasi...
๐ป๐Mar'atus Sholihah๐๐ป
๐๐๐๐ใฐ๐๐๐ใฐ๐๐๐ใฐ๐๐๐๐
Tidak ada komentar:
Posting Komentar