Berilah HADIAH, Niscaya Kalian akan saling Mencintai
Dalam kehidupan bermasyarakat, tidak jarang terjadi perselisihan dan pertikaian antara sesama mereka. Terkadang perselisihan tersebut akan bertambah tajam jikalau tidak segera ditangani dan dicarikan solusi. Terlebih lagi adanya syaithan ‘sang musuh abadi’ yang tidak akan rela bila kaum muslimin hidup rukun, damai dan saling mencintai. Setiap waktu ia akan berusaha untuk menciptakan konflik dan menyulutnya diantara kaum muslimin.
🌻Hukum Memberi Hadiah
Hukum memberi hadiah asalnya adalah boleh ketika tidak ada penghalang dalam syariat. Namun hukum asal tersebut dapat berubah menjadi sunnah ketika hadiah ini diberikan dalam rangka untuk mewujudkan perdamaian serta menciptakan rasa saling sayang dan cinta antara sesama muslim. Hadiah juga dianjurkan apabila diberikan dengan tujuan untuk membalas hadiah. Berubah pula hukum boleh tersebut menjadi haram apabila hadiah itu dari sesuatu yang haram atau dengan tujuan yang haram. Perintah untuk saling memberikan hadiah telah disebu tkan dalam sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, di antaranya adalah sabda beliau ` dari sahabat Abu Hurairah radiyallahu 'anhu:
ﺗﻬﺎدوا ﺗﺤﺎﺑﻮا
“Salinglah memberi hadiah antara kalian, niscaya kalian akan saling mencintai.“ [H.R. Al-Bukhari dalam Adabul Mufrad, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani v].
🌻Hukum Menerima Hadiah
Menerima hadiah menurut pendapat yang kuat adalah wajib, dengan catatan hadiah tersebut adalah hadiah yang mubah dan tidak ada penghalang dalam pandangan syariat yang bisa dijadikan alasan untuk menolak hadiah.
💻Baca Selanjutnya di :
http://serambidarussunnah.com/?p=375
WA 🌈 AL HUDA 🌈
🔻🔻🔻🔻🔻
Publikasi...
🌻🍃Mar'atus Sholihah🍃🌻
🌐🍃🍃🍃〰🍃🍃🍃〰🍃🍃🍃〰🍃🍃🍃🌐
0 Response to "Berilah HADIAH, Niscaya Kalian akan saling Mencintai"
Posting Komentar