Sabtu, 08 Agustus 2015

DILARANG MEMBUKA TEMPAT PRAKTEK RUQYAH

DILARANG MEMBUKA TEMPAT PRAKTEK RUQYAH

Fatwa Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan Hafizhahullahu Ta’ala

Soal: Apa pendapat kalian tentang hukum membuka praktek pengobatan khusus ruqyah?
πŸ”“ Jawaban:  Ini tidak boleh dilakukan, karena akan membuka pintu fitnah dan penipuan orang-orang suka menipu. Demikian juga hal ini tidak dilakukan oleh salafush shalih yakni membuka panti-panti dan tempat praktek ruqyah. Membuka lebar pintu ini akan mengakibatkan kejelekan, kerusakan, dan andil orang yang tidak layak untuk masuk pada bidang ini. Keumuman manusia nekat, semata-mata untuk memenuhi hajat dan kerakusannya terhadap harta. Mereka ingin merekrut manusia agar berkumpul di sekelilingnya, walaupun harus memakai cara-cara yang haram.

βœ‹ Tidak kemudian dikatakan, β€œIni orang shalih (mengapa dilarang?” Jawabannya, pen)” Karena manusia terfitnah wal’iyadzu billah. Walaupun ia adalah orang shalih, namun tetap tidak boleh membuka pintu ini (berdasarkan alasan-alasan yang telah dikemukakan di atas, pen)

πŸ“š Sumber: Al Muntaqa min Fatawa Al Fauzan 2/148

πŸ“ Alih bahasa : Ustadz Abu Bakar Jombang hafizhahullah

πŸ’» Arsip WSI || http://forumsalafy.net/larangan-membuka-tempat-praktek-ruqyah/

βž–βž–βž–βž–βž–βž–βž–βž–βž–βž–βž–

Tidak ada komentar:

Posting Komentar