HEWAN QURBAN YANG AFDHAL BAIK JENIS ATAU SIFATNYA DAN YANG MAKRUH
Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah.
Jenis hewan qurban yang paling afdhal (utama) adalah onta kemudian sapi, jika ia menyembelihnya secara utuh. Kemudian domba, kemudian kambing kacang, kemudian sepertujuh onta, kemudian sepertujuh sapi.
Yang paling utama dalam hal sifatnya adalah yang paling gemuk, paling banyak dagingnya,paling sempurna penciptaannya dan paling bagus penampilannya.
Disebutkan dalam shahih Bukhari dari Anas bin Malik radiallahu anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berqurban dengan dua ekor kibas yang bertanduk dan berwarna putih dengan corak hitam.[1]
Kibas adalah domba yang besar. Amlah (أملح) maknanya: berwarna putih yang bercampur hitam, maksudnya warnanya putih dengan corak hitam.
Dari Abu Said Al-Khudri radiallahu anhu berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallamberqurban dengan seekor kibas yang bertanduk dan jantan, ia makan pada warna hitam, melihat pada warna hitam dan berjalan pada warna hitam.”
Diriwayatkan oleh empat pengarang kitab sunan, At-Tirmidzi berkata: “Hasan shahih.”
Al-Fahil adalah jantan. Makna ia makan pada warna hitam dan seterusnya adalah bahwa bulu pada mulut, kedua mata dan kaki-kakinya berwarna hitam.
Dari Abu Rafi’ radiallahu anhu Maula Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam jika hendak berqurban, Beliau n membeli dua ekor kibas yang gemuk.” Dalam lafadz yang lain: mauju’ (yang telah dikebiri).”HR.Ahmad.[2]
Samin adalah yang banyak lemak dan dagingnya. Mauju’ adalah yang dikebiri dan biasanya itu merupakan jantan yang paling sempurna dari sisi dagingnya yang enak dan jantan yang lebih sempurna dari sisi kesempurnaan ciptaan dan anggota tubuhnya.
Inilah hewan qurban yang paling utama dari sisi jenis dan sifatnya.
Adapun yang dimakruhkan dari hewan qurban adalah sebagai berikut:
1. Al-‘Adhbaa’, yaitu yang terpotong bagian telinga atau tanduknya setengah atau lebih.
2. Al-Muqobalah, yaitu yang terbelah telinganya melebar dari depan.
3. Al-Mudabaroh, yaitu yang terbelah telinganya melebar dari belakang.
4. Asy-Syarqa’, yaitu yang terbelah telinganya memanjang.
5. Al-Kharqa’, yaitu yang sobek telinganya.
6. Al-Mushfaroh, yaitu yang terputus telinganya hingga nampak daging putihnya. Adapula yang berkata: “Yang dimaksud adalah yang kurus, jika tidak sampai pada batas hilangnya sumsum.”
7. Al-Musta’shalah, yaitu yang patah seluruh tanduknya.
8. Al-Bakhqaa’, yaitu yang matanya buta, hilang penglihatannya namun matanya tetap pada posisinya.
9. Al-Musyayya’ah,yaitu yang tidak mampu mengikuti sekumpulan kambing disebabkan karena kelemahannya kecuali jika ada yang mengiringnya lalu mengarahkannya agar dapat menyusul kumpulan kambing tersebut. Bisa juga dengan huruf “Ya’” yang dikasrah dan bertasydid(المُشَيِّعَة) , yaitu yang tertinggal dibelakang kumpulan kambing disebabkan karena lemahnya, sehingga ia nampak seperti yang mengiringinya.
Inilah hal-hal yang dimakruhkan yang disebutkan dalam beberapa hadits tentang larangan berqurban dengan hewan yang memiliki aib tersebut atau perintah untuk menjauhinya. Larangan tersebut dibawa kepada makna makruh untuk mengkompromikan antara riwayat ini dengan hadits Bara’ bin ‘Azib zyang telah disebutkan pada syarat ketiga dari syarat- syarat berqurban.
Termasuk diantara hal yang dimakruhkan pula adalah hewan yang semisalnya, maka dimakruhkan berqurban dengan yang berikut ini:
1. Al-Batraa’ dari jenis onta, sapi dan kambing kacang; yaitu yang terpotong setengah ekornya atau lebih.
2. Yang terpotong dari bokongnya kurang dari setengah. Jika terpotong setengah atau lebih maka berkata Jumhur Ulama: “Tidak sah.” Adapun yang kehilangan bokong sejak asal penciptaannya maka tidak mengapa.
3. Yang terpotong kemaluannya.
4. Yang gugur sebagian giginya meskipun gigi tsanaya atau roba’iyah (gigi seri). Jika sejak asal ciptaannya sudah tidak ada, maka hal itu tidak dimakruhkan.
5. Yang terpotong bagian puting payudaranya. Namun jika sudah tidak ada sejak asal ciptannya, maka tidak dimakruhkan. Dan jika air susunya terhenti dalam keadaan payudaranya tetap normal, maka hal itu tidak mengapa.
Jika lima perkara makruh ini digabungkan dengan kesembilan poin sebelumnya, berarti hal-hal yang dimakruhkan berjumlah empat belas.
[1]HR.Bukhari, Kitab Al-Adhahi, bab: At-Takbir ‘Inda Adz-dzabhi,no:5565, dan Muslim, Kitab Al-Adhahi, bab: Istihbab Adh-Dhahiyyah wa Dzabhuhaa Mubaasyarah,no:1966.
[2]HR.Ahmad (6/220), dan Ibnu Majah, Kitab Al-Adhahi,bab: Adhahi Rasulillah n,no:3122.
📖
Dari Kitab :
"Talkhis Kitab Ahkam Al Udhiyah wa Adz Dzakat"
Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah
Alih Bahasa :
Al-Ustadz Abu Muawiyah Askari hafizhahullah
📚 TIS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar