MENGAKU PERJAKA UNTUK POLIGAMI
Tanya:
Apakah dibenarkan berpoligami disertai dengan berdusta untuk menjaga legalitas hukum di negara? Misal, untuk membuat surat nikah dengan mengaku-aku masih perjaka.
dari: 082127XXXXXX
Hendaknya tetap jujur, insya Allah ada jalan.
Dijawab oleh al-Ustadz Qomar Suaidi
Sumber http://tanyajawab.asysyariah.com/mengaku-perjaka-untuk-poligami/
____________
📚 WA TIC
(Tholibul Ilmi Cikarang)
_______________________
Tidak ada komentar:
Posting Komentar