HUKUM AKAD NIKAH DENGAN PRIA YANG TIDAK PERNAH SHOLAT
Asy Syaikh Muqbil bin Hadi al Wadi’i rahimahullah
Pertanyaan : Ada seorang pria yang menikah dengan seorang wanita, dan ketika mereka dulu menikah, salah seorang dari mereka tidak melaksanakan sholat, dan sekarang dia sudah melaksanakan sholat. Bagaimana hukum akad nikah yang dulu dilakukan?
🔓 Jawaban : Yang harus dilakukan adalah memperbaharui akad nikah. Dikarenakan akad nikah dari seorang pria atau wanita kafir itu tidak sah. Sebagaimana menurut pendapat yang benar dari para ulama bahwasannya seorang yang meninggalkan sholat dihukumi kafir.
👋 Maka harus memperbaharui akad nikahnya. Dan hanya kepada Allah kita memohon pertolongan
📚 Sumber : http://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=1081
📝 Alih bahasa : Syabab Forum Salafy
💻 Arsip WSI ||http://forumsalafy.net/hukum-akad-nikah-dengan-pria-yang-tidak-pernah-sholat/
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Tidak ada komentar:
Posting Komentar