Mengenai Saya

Foto saya
Sragen, Jawa Tengah, Indonesia
Kami adalah produsen gamis akhwat dan jilbab cadar safar. 0857-2544-5132

HUKUM AKAD NIKAH DENGAN PRIA YANG TIDAK PERNAH SHOLAT

HUKUM AKAD NIKAH DENGAN PRIA YANG TIDAK PERNAH SHOLAT

Asy Syaikh Muqbil bin Hadi al Wadi’i rahimahullah

Pertanyaan : Ada seorang pria yang menikah dengan seorang wanita, dan ketika mereka dulu menikah, salah seorang dari mereka tidak melaksanakan sholat, dan sekarang dia sudah melaksanakan sholat. Bagaimana hukum akad nikah yang dulu dilakukan?

🔓 Jawaban : Yang harus dilakukan adalah memperbaharui akad nikah. Dikarenakan akad nikah dari seorang pria atau wanita kafir itu tidak sah. Sebagaimana menurut pendapat yang benar dari para ulama  bahwasannya seorang yang meninggalkan sholat dihukumi kafir.

👋 Maka harus memperbaharui akad nikahnya. Dan hanya kepada Allah kita memohon pertolongan

📚 Sumber : http://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=1081

📝 Alih bahasa : Syabab Forum Salafy

💻 Arsip WSI ||http://forumsalafy.net/hukum-akad-nikah-dengan-pria-yang-tidak-pernah-sholat/

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

0 Response to "HUKUM AKAD NIKAH DENGAN PRIA YANG TIDAK PERNAH SHOLAT"

Posting Komentar

Tokopeci Salimah Gallery

Salimah Gallery Distributor Busana Muslim, Madu Herbal di kota Solo