HUKUM BERHUTANG UNTUK MENUNAIKAN HAJI
Asy Syaikh Muqbil bin Hadi al Wadi’i rahimahullah
Teks pertanyaan: Apakah boleh seseorang meminjam uang untuk menunaikan kewajiban haji dan apa hukum seorang yang meninggal ketika haji?
🔓 Teks Jawaban: Apabila ia meminjam dari orang-orang yang tidak mempersempitnya, maka boleh meminjam darinya. Karena apa yang telah kalian dengar dari hadits yang lalu:
تابعوا بين الحج والعمرة فإنها ينفيان الفقر والذنوب كما ينفي الكير خبث الحديد
🔺“Laksanakanlah haji dan ‘umrah karena keduanya akan menghapuskan kefakiran dan dosa sebagaimana api menghapuskan karat dari besi.”
Adapun orang yang meninggal ketika haji:
إنه يبعث ملبيا
🔺Rasulullah shallallahu ‘alaihi was salam bersabda:
“Ia akan dibangkitkan dalam keadaan bertalbiyah.”
👋 Apabila ia dalam keadaan muhrim maka sebagaimana yang telah dikabarkan Nabi shallallahu ‘alaihi was salam kepada kita.
📚 Lihat kitab: “Ijabatus Sail ‘ala Ahammil Masail” hal. 143
📝 Alih bahasa : Syabab Forum Salafy
💻 Arsip WSI || http://forumsalafy.net/hukum-berhutang-untuk-menunaikan-haji/
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Tidak ada komentar:
Posting Komentar