SEPUTAR HUKUM BERJABAT TANGAN BAG 1
Tidak jarang perbuatan yang satu ini kita lakukan dan sangat lazim di tengah masyarakat kita. Hanya saja sebagai kaum muslimin, semestinya kita memiliki kemauan untuk mengetahui dan memerhatikan bimbingan Islam tentang perkara ini. Para ulama yang berjalan di atas bimbingan ini telah memberikan penjelasan seputar hukum berjabat tangan. Semoga tulisan kali ini dapat memberikan manfaat kepada para pembaca.
🌺📌 Keutamaan Berjabat Tangan
Berjabat tangan memiliki keutamaan dalam Islam. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam pernah bersabda (artinya) : “Sesungguhnya seorang mukmin jika bertemu dengan saudaranya lalu mengucapkan salam dan menjabat tangannya, maka akan berguguran dosa-dosanya sebagaimana bergugurannya dedaunan dari pohon”. (Ash-Shahihah 526 dan 2692)
Beliau juga bersabda (artinya) : “Tidaklah 2 orang Islam yang saling berjumpa kemudian saling berjabat tangan, melainkan diampuni dosa keduanya selama keduanya belum berpisah”. (HR.Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ibnu Majah. Lihat Ash-Shahihah 525)
⚠️ 📌Hukum Berjabat Tangan Dengan Orang Kafir
Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata bahwa orang kafir jika mengulurkan tangannya untuk berjabat tangan, maka seorang muslim hendaknya menjabat tangannya. Hanyalah Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam melarang dari mendahului mereka (orang kafir), melarang kita mendahului mereka untuk mengucapkan salam. Adapun jika mereka yang mendahului kita atau menjabat tangan kita, maka kita menjabat tangan mereka. Jika orang kafir tidak menjabat tangan kita, maka kita tidak menjabat tangannya. (Diringkas dari Liqa’ Bab al-Maftuh, www.albaidha.net)
📛📌 Hukum Berjabat Tangan Dengan Lawan Jenis Yang Bukan Mahram
Berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram adalah haram secara mutlak, baik ia adalah seorang yang berusia muda maupun lanjut usia, dengan memakai kain penghalang (seperti : kaos tangan) maupun tidak, ada syahwat maupun tidak ada syahwat. Hal ini berdasarkan hadits-hadits sahih tentang masalah ini yang sifatnya mutlak. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda (artinya) : “Sungguh kepala seseorang ditusuk dengan jarum besi itu lebih ringan baginya dibanding ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya”. (Ash-Shahihah 226)
Kata “menyentuh” sifatnya umum, termasuk di dalamnya adalah berjabat tangan. Bahkan penyebutan kata “berjabat tangan” disebutkan Nabi secara khusus melalui hadits sahih (artinya) : “…Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan para wanita”.
Bahkan salah satu istri Nabi, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha pernah bersumpah : “…demi Allah, tangan beliau (Nabi) tidak pernah sama sekali menyentuh tangan seorang wanita pun dalam baiat…”(Al-Bukhari 4891)
Atas dasar ini, apabila ada seorang muslim berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya dengan alasan kalbu (hati)nya bersih, tidak ada dorongan syahwat sedikit pun, maka sesungguhnya Nabi yang merupakan manusia yang paling bersih kalbunya tidaklah pernah sama sekali menyentuh tangan wanita yang bukan mahram beliau, sekalipun dalam perkara yang sangat penting, yaitu baiat (janji setia). Justru sebaliknya, orang yang kalbunya memang bersih tidak akan meremehkan perbuatan haram, termasuk berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram.
📕📌 Berjabat Tangan Dengan Memegang 2 Tangan
Al-Lajnah ad-Daimah berfatwa bahwa berjabat tangan dengan 2 tangan tidaklah apa-apa, namun hal itu tidak selayaknya. Yang lebih utama adalah berjabat tangan dengan 1 tangan. (Dicuplik dari www.alifta.net)
Asy-Syaikh Abdul Muhsin al-‘Abbad hafizhahullah pernah ditanya : “Apakah ada sunnahnya, berjabat tangan dengan 2 tangan ?”
Maka beliau menjawab : “Saya tidak tahu adanya dalil tentang hal ini. Berjabat tangan itu dengan 1 tangan. Akan tetapi di dalam kitab ‘Aunul Ma’bud disebutkan bahwa Hammad pernah menjabat tangan Ibnu al-Mubarak dan meletakkan tangannya pada kedua tangan Ibnu al-Mubarak. Hanya saja saya tidak tahu kesahihan riwayat ini. Kami tidak tahu adanya dalil tentang ini (berjabat tangan dengan 2 tangan, pen)”.(Syarh Sunan Abi Dawud, www.albaidha.net)
🔘📌 Mencium Tangan Ketika Berjabat Tangan
Dari beberapa keterangan yang disebutkan sejumlah ulama tentang masalah ini, kita dapat katakan :
1⃣ Mencium tangan ketika berjabat tangan pernah dilakukan oleh sebagian kecil sahabat kepada Nabi dan itu pun jarang.
2⃣ Mencium tangan ketika berjabat tangan boleh dilakukan kepada orang selain Nabi, asalkan orang tersebut memang layak diperlakukan seperti itu semisal ayah, ibu atau orang alim, tidak ada kekhawatiran munculnya rasa sombong pada orang yang diperlakukan seperti itu dan bukan menjadi sebuah kebiasaan di setiap berjabat tangan (artinya dilakukan dengan jarang-jarang).
⏳ Insya Allah bersambung
〰〰〰〰〰〰〰〰
📚 WA Salafy Kendari 📡
0 Response to "HUKUM BERJABAT TANGAN 1"
Posting Komentar