HUKUM IMAM BERDO'A SETELAH SELESAI SHALAT DENGAN MENGERASKAN SUARA
Pertanyaan:
Apa hukum berdoa bagi imam setelah selesai shalat dengan mengeraskan suara, dan hukum mengamini doanya bagi orang-orang yang shalat?
Jawaban :
Doa imam setelah selesai shalat dengan mengeraskan suara dan para makmum yang mengamininya, termasuk perbuatan bid'ah yang munkar. Karena Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam, para khulafa rasyidin, para imam kaum muslimin, dan para peneliti Islam dari kalangan yang mengikuti mereka, tidak pernah melakukannya dan tidak melihatnya sebagai sebuah perkara yang disyariatkan. Dan yang disyariatkan adalah mengeraskan bacaan dzikir yang syar'i, masing-masing secara bersendirian. Sebagaimana hal tersebut diamalakan pada jaman Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam. Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata, "Adalah mengerasakan suara ketika berdzikir setelah orang-orang selesai shalat wajib diamalkan pada jaman Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam."
📖
Sumber artikel:
Majmu' Fatawa wa Rasa-il asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin 13/273-274
Alih bahasa:
Ust. Abdulaziz Taufiq al-Bantuly حفظه الله
📚 TIS
0 Response to "HUKUM IMAM BERDO'A SETELAH SELESAI SHALAT DENGAN MENGERASKAN SUARA"
Posting Komentar